Banner Kabar Pers Bhayangkara

Korban Percaya, Motor Raib! Modus Pinjam Kendaraan di Bojonegoro Berakhir Laporan Polisi

BOJONEGORO – Seorang warga Kelurahan Kauman, Kabupaten Bojonegoro, menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Bojonegoro dan masih dalam proses penyelidikan.

Korban menceritakan, sebelum kejadian, seorang pria yang tidak dikenalnya telah beberapa kali datang ke warung miliknya yang berada di kawasan depan RS Aisyiyah Bojonegoro. Selama kurang lebih satu minggu, pria tersebut kerap membeli kopi dan minuman serta beberapa kali meminjam colokan listrik untuk mengisi daya telepon genggamnya.

Menurut korban, pria tersebut mengaku bekerja di bagian gudang salah satu minimarket di kawasan Bojonegoro. Karena sering datang ke warung dan berinteraksi secara baik, korban mulai merasa percaya.

Pada hari kejadian, pria tersebut kembali datang dan meminta izin meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di mesin ATM. Untuk meyakinkan korban, pria itu juga sempat menunjukkan kartu ATM yang dibawanya serta berjanji hanya meminjam kendaraan sebentar.

Karena tidak menaruh rasa curiga, korban akhirnya meminjamkan sepeda motor tersebut. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pria tersebut tidak kunjung kembali. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban penggelapan dan segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Dalam laporannya, korban turut menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan wajah pria yang diduga sebagai pelaku. Selain itu, korban juga telah menyampaikan informasi kepada penyidik mengenai nomor polisi kendaraan yang diduga digunakan oleh pria tersebut, yakni S 4417 AAL, sebagai salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Bojonegoro masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi.

Korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap kasus tersebut dan menemukan kembali sepeda motor miliknya yang selama ini digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Kabar Pers Bhayangkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyebutan nomor polisi maupun informasi lain dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari keterangan pelapor kepada penyidik dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Seluruh proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tag:

BERITA UTAMA