BOJONEGORO – Perkembangan kasus pembongkaran rumah di Dusun Kalipang, Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kembali menarik perhatian publik. Meski sebelumnya Ngatiatul Kholafiyah menyatakan seluruh penanganan perkara telah diserahkan kepada kuasa hukumnya, aktivitas pada akun media sosial yang telah dikonfirmasi sebagai miliknya kembali menjadi perbincangan.
Dalam komunikasi dengan Kabar Pers Bhayangkara, Ngatiatul Kholafiyah membenarkan bahwa akun media sosial yang dihubungi merupakan miliknya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh persoalan yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
“Maaf, saya sudah menyerahkan semua urusan saya kepada kuasa hukum saya,” tulis Ngatiatul saat dikonfirmasi Kabar Pers Bhayangkara.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada redaksi, bahwa informasi yang berkaitan dengan perkara hukum dinilai telah diwakili oleh kuasa hukumnya.
Berdasarkan penelusuran redaksi, akun media sosial tersebut masih aktif mengunggah sejumlah konten. Beberapa unggahan menampilkan tangkapan layar transaksi, riwayat pembelian barang, serta tulisan yang kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari warganet.
Unggahan-unggahan tersebut menjadi perhatian publik dan memicu beragam komentar. Sebagian warganet memberikan dukungan kepada pemilik akun, sementara sebagian lainnya menyampaikan pendapat maupun pandangan terkait perkara yang sebelumnya sempat menjadi sorotan masyarakat.
Kabar Pers Bhayangkara tidak menyimpulkan bahwa isi unggahan tersebut berkaitan langsung dengan pokok perkara hukum yang sedang berjalan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari kuasa hukum maupun pihak terkait yang mengaitkan unggahan tersebut dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, kasus pembongkaran rumah di Desa Tlogoagung menarik perhatian publik karena rumah tersebut diketahui dibangun dari hasil kerja Ngatiatul Kholafiyah saat menjadi pekerja migran di Hong Kong. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, pembongkaran dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan telah disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Kabar Pers Bhayangkara tetap berpegang pada prinsip keberimbangan serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, maupun perkembangan terbaru dari kuasa hukum atau pihak lainnya, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang lengkap, akurat, dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Red)











