BOJONEGORO – Pembongkaran sebuah rumah di Dusun Kalipang RT 04/RW 05, Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (6/7/2026), menjadi perhatian masyarakat setempat.
Rumah tersebut diketahui dibangun dari hasil kerja Ngatiatul Kholafiyah selama menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, rumah itu sebelumnya ditempati oleh Purnomo dan Ngatiatul Kholafiyah. Selama bekerja di luar negeri, Ngatiatul disebut rutin mengirimkan dana untuk membangun rumah tersebut.
Sejumlah warga menyebut pembongkaran diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama. Namun demikian, penyebab pasti perselisihan merupakan ranah pribadi para pihak dan bukan menjadi kesimpulan dalam pemberitaan ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Ngatiatul Kholafiyah, Dedi Lukman Hakim, S.H., menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan bukan merupakan tindakan sepihak.
Menurut Dedi, terdapat surat pernyataan kesediaan pembongkaran yang ditandatangani oleh pemilik tanah, Ngadirun, serta disaksikan Ketua RT dan pihak keluarga.
Ia juga menjelaskan bahwa pasangan tersebut telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih enam tahun, meskipun secara hukum masih berstatus sebagai suami istri. Dalam proses penyelesaian, pihaknya sempat menawarkan mekanisme pengambilalihan bangunan melalui ganti rugi. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, pembongkaran akhirnya dipilih sebagai jalan penyelesaian.
Untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Kabar Pers Bhayangkara kembali melakukan konfirmasi secara langsung kepada Ngatiatul Kholafiyah melalui akun media sosial yang telah dikonfirmasi sebagai miliknya.
Dalam konfirmasi tersebut, Ngatiatul membenarkan bahwa akun yang dihubungi merupakan akun pribadinya. Namun, ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang sedang berlangsung.
“Maaf, saya sudah serahkan semua urusan saya kepada kuasa hukum saya,” tulis Ngatiatul kepada Redaksi Kabar Pers Bhayangkara.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa seluruh penjelasan mengenai perkara disampaikan melalui kuasa hukumnya, sebagaimana keterangan yang telah diberikan sebelumnya kepada media.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pembongkaran berlangsung dengan pengamanan dari personel Polsek Kedungadem, unsur TNI, serta disaksikan perangkat Desa Tlogoagung. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan tidak terjadi gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Redaksi Kabar Pers Bhayangkara tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi atau informasi tambahan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)











