HALMAHERA SELATAN – Upaya Redaksi KabarPersBhayangkara.id untuk memperoleh keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan pencemaran lingkungan hingga kini belum membuahkan hasil.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers, Redaksi KabarPersBhayangkara.id sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi bernomor 007/KPB/KONF/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat, di antaranya terkait dugaan pencemaran lingkungan, laporan warga mengenai aroma yang diduga berasal dari aktivitas industri, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hasil pengawasan yang telah dilakukan, serta langkah-langkah yang telah maupun akan ditempuh oleh instansi terkait.
Secara keseluruhan terdapat enam poin pertanyaan yang diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides atau pemberitaan yang berimbang. Redaksi juga memberikan kesempatan kepada instansi tersebut untuk menyampaikan jawaban secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
Hingga berita ini diterbitkan, KabarPersBhayangkara.id belum menerima tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.
Belum adanya penjelasan resmi dari instansi terkait menjadi perhatian sejumlah kalangan. Masyarakat berharap informasi mengenai persoalan lingkungan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi serta memberikan kepastian kepada warga yang terdampak maupun masyarakat luas.
Di sisi lain, keterbukaan informasi dari badan publik dinilai merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap setiap persoalan yang berkembang di masyarakat. Penyampaian klarifikasi resmi juga diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai kondisi yang sebenarnya berdasarkan hasil pengawasan instansi yang berwenang.
KabarPersBhayangkara.id menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan yang berkembang di masyarakat. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai media massa, KabarPersBhayangkara.id berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, independensi, serta asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan maupun PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)











