BOJONEGORO – Polsek Temayang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 terkait aktivitas permainan biliar yang menimbulkan kebisingan di sekitar masjid saat pelaksanaan Salat Jumat, Jumat (5/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi permainan biliar yang berada di wilayah Desa Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Setibanya di lokasi, petugas memberikan imbauan kepada pengelola maupun para pengunjung agar menghentikan sementara aktivitas permainan selama pelaksanaan ibadah berlangsung.
Langkah cepat tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah Salat Jumat, sekaligus sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Petugas juga mengingatkan pentingnya menjaga toleransi dan saling menghormati aktivitas keagamaan yang sedang berlangsung di lingkungan sekitar. Dengan terciptanya suasana yang kondusif, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman.
“Setiap laporan yang diterima melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kehadiran petugas di lapangan merupakan bentuk pelayanan Polri dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, termasuk saat menjalankan ibadah,” ujar petugas di lokasi.
Sejumlah warga mengapresiasi respons cepat yang dilakukan oleh Polsek Temayang. Menurut mereka, keberadaan layanan Call Center 110 sangat membantu masyarakat dalam menyampaikan keluhan maupun gangguan ketertiban yang membutuhkan penanganan segera.
Warga berharap kesadaran seluruh pihak untuk menghormati waktu ibadah dapat terus ditingkatkan sehingga potensi gangguan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Selain itu, masyarakat juga berharap komunikasi yang baik antara pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, dan lingkungan sekitar dapat terus terjaga demi menciptakan suasana yang harmonis.
Call Center 110 sendiri merupakan layanan kepolisian yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban. Melalui layanan tersebut, diharapkan setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dapat segera ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.
Dengan adanya respons cepat terhadap laporan masyarakat, diharapkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.(red)
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





