Tulungagung – Polisi menindak 17 sepeda motor milik pelajar yang tidak memenuhi standar kelayakan saat pemeriksaan kendaraan di SMPN 1 Sumbergempol, Tulungagung, pada awal Juni 2026.
Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh Anshori, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi mengenai keselamatan dan ketertiban berlalu lintas kepada para siswa.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan yang digunakan pelajar ke sekolah. Dalam kegiatan itu, polisi mengingatkan pentingnya penggunaan spion, pemasangan pelat nomor kendaraan, serta larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 17 sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan knalpot tidak standar, tidak dilengkapi spion, dan tidak memasang pelat nomor kendaraan.
Kendaraan yang terjaring selanjutnya akan diproses oleh Satlantas Polres Tulungagung sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau para pelajar untuk tidak melakukan balap liar, konvoi kendaraan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran pelajar terhadap keselamatan berkendara semakin meningkat sehingga budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh sejak usia sekolah.
“Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari edukasi untuk membangun kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas di kalangan pelajar,” ujar AKP Moh Anshori.(red)
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





