Magetan – Polemik tambang galian C di Dusun Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, masih menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas yang dilakukan CV Persada Tunggal Abadi menuai pro dan kontra di tengah warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Pihak perusahaan menegaskan seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan menyebut pengurusan izin berlangsung sejak 2021 hingga terbitnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada 2025. Saat ini aktivitas yang dilakukan disebut masih sebatas pembukaan akses jalan dan penataan lahan, belum memasuki tahap produksi tambang.
Di sisi lain, sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas pertambangan berlangsung dalam jangka panjang. Masyarakat menilai lokasi tambang berada relatif dekat dengan sumber mata air, area pemakaman leluhur, lahan pertanian, serta permukiman warga.
Selain persoalan lingkungan, warga juga mengkhawatirkan potensi kerusakan jalan desa akibat lalu lalang kendaraan berat. Jalur tersebut selama ini digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari, termasuk akses utama pelajar menuju sekolah.
Beberapa tokoh masyarakat menyampaikan bahwa sumber mata air di kawasan tersebut memiliki peran penting bagi kebutuhan warga. Karena itu, masyarakat berharap seluruh kajian teknis dan dampak lingkungan dilakukan secara transparan sebelum aktivitas pertambangan beroperasi penuh.
Menanggapi polemik yang berkembang, DPRD Magetan bersama pemerintah daerah dan Inspektur Tambang Jawa Timur telah membentuk tim gabungan untuk melakukan verifikasi lapangan. Selama proses pemeriksaan berlangsung, aktivitas tambang dihentikan sementara guna menjaga kondusivitas dan menghindari konflik di masyarakat.
Warga berharap hasil evaluasi nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan serta menghormati keputusan yang akan ditetapkan pemerintah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara investasi, kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kenyamanan masyarakat sekitar. Hasil kajian tim gabungan diharapkan mampu menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif dan berpihak pada kepentingan bersama.(red)
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





