🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
Screenshot_20260417-022938

MALANG – Kantor Hukum Muslimlaw & Partners menyampaikan pengumuman terkait status lahan objek landreform seluas kurang lebih 1.036 hektar yang berkaitan dengan eks Perkebunan Karet Kali Telo di Jawa Timur.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (15/4/2026), pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa lahan tersebut saat ini berada dalam penguasaan dan pengawasan mereka, sebagai bagian dari upaya penataan dan kepastian hukum atas objek tanah dimaksud.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria, landreform, serta pengelolaan tanah negara dan bekas perkebunan.

“Pengumuman ini bertujuan memberikan kejelasan kepada masyarakat serta membuka ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan klarifikasi secara terbuka,” demikian disampaikan dalam keterangan resminya.

Selain itu, disampaikan pula bahwa setiap aktivitas di atas lahan tersebut diharapkan tetap memperhatikan aspek legalitas dan dilakukan oleh pihak yang memiliki dasar hak atau kuasa yang sah.

Pihak yang merasa memiliki keterkaitan atau hak atas lahan tersebut dipersilakan untuk menunjukkan bukti-bukti pendukung guna dilakukan proses verifikasi dan pencocokan data secara bersama.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian secara administratif dan hukum, dengan mengedepankan prinsip keterbukaan serta kehati-hatian.

Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan tambahan dari pihak lain yang berkaitan langsung dengan objek lahan tersebut.


📌 CATATAN REDAKSI:
Informasi ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum. Redaksi tetap menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak lain yang berkepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab pada pemberitaan selanjutnya.