MAGELANG – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Magelang Kota mengamankan seorang pria berinisial SM (49), yang diketahui berprofesi sebagai pedagang bensin eceran, atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan, penindakan dilakukan pada pertengahan April 2026 setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar di sejumlah SPBU. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan awal, SM diduga membeli BBM menggunakan sepeda motor di beberapa SPBU, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen menggunakan selang. BBM tersebut selanjutnya dijual kembali secara eceran.
Dari hasil pendalaman sementara, pelaku disebut mampu mengumpulkan hingga puluhan liter BBM setiap harinya. Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan verifikasi lebih lanjut terkait jumlah pasti serta alur distribusi yang dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti sektor transportasi dan usaha kecil. Penyalahgunaan distribusi dapat berdampak pada kelangkaan serta ketidaktepatan sasaran subsidi.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa serta turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam pemanfaatan subsidi negara agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.
Catatan Redaksi:
Informasi dalam berita ini dihimpun dari laporan yang beredar di media sosial dan keterangan awal pihak kepolisian. Proses hukum masih berlangsung, sehingga seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
_











