Bojonegoro – Aktivitas pemasangan kabel fiber optik (FO) di Jalan Brawijaya, Desa Ketileng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian setelah hingga saat ini belum diperoleh kejelasan terkait sejumlah aspek, khususnya perizinan dan pelaksanaan teknis pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat kegiatan pemasangan jaringan kabel fiber optik dengan estimasi panjang mencapai kurang lebih 2 kilometer. Kabel tersebut tampak dipasang dengan memanfaatkan tiang utilitas yang sudah ada di sepanjang jalur, termasuk diduga menumpang pada tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Dalam proses peliputan, awak media juga menghimpun keterangan dari salah satu pekerja di lokasi. Pekerja yang enggan disebutkan identitasnya tersebut mengaku hanya bertugas sebagai tenaga lapangan dan tidak mengetahui secara rinci terkait dokumen perizinan maupun pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
“Saya hanya pekerja, Pak. Untuk perizinan langsung ke pemilik usaha,” ujarnya.

Ia juga menyebut tidak dibekali dokumen administratif terkait kegiatan yang sedang berlangsung. Namun demikian, keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pekerja di lapangan dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak penanggung jawab pekerjaan.
Selain itu, dari hasil pengamatan di lokasi, belum tampak penggunaan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lengkap oleh sebagian pekerja saat melakukan aktivitas, khususnya pekerjaan di ketinggian. Di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan papan informasi proyek maupun identitas pelaksana yang umumnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Untuk memastikan keberimbangan informasi, redaksi Kabar Pers Bhayangkara telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada pihak yang diduga terkait, termasuk kepada pihak yang disebut pekerja sebagai pemilik usaha berinisial RD. Konfirmasi tersebut mencakup pertanyaan mengenai status perizinan, identitas perusahaan pelaksana, penggunaan fasilitas umum seperti tiang LPJU, serta penerapan standar keselamatan kerja.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh jawaban atau tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, warga sekitar turut memberikan tanggapan. Salah satu warga yang tidak bersedia disebutkan namanya menilai bahwa keberadaan jaringan fiber optik memiliki manfaat, khususnya dalam mendukung kebutuhan akses internet masyarakat. Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan pekerjaan tetap memperhatikan ketertiban dan aspek keselamatan.
“Manfaatnya memang ada, tapi pelaksanaannya harus rapi dan sesuai aturan. Jangan sampai kabel semrawut dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Aspek Regulasi dan Pengawasan
Sejumlah pihak menilai bahwa pembangunan jaringan fiber optik merupakan bagian dari penguatan infrastruktur digital. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk terkait perizinan, pemanfaatan ruang milik jalan, serta penggunaan fasilitas umum seperti tiang utilitas maupun LPJU yang memerlukan izin dari instansi berwenang.
Selain itu, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kewajiban dalam setiap kegiatan pekerjaan lapangan guna meminimalisir potensi risiko bagi pekerja maupun masyarakat.
Ruang Hak Jawab
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan di lapangan, keterangan narasumber, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi Kabar Pers Bhayangkara tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Redaksi juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap penyajian informasi kepada publik.(red)











