SUMENEP — Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang perempuan berinisial TS melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial R.H.
Laporan tersebut tercatat secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Sumenep pada Rabu (30/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Laporan ini menjadi dasar awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana kekerasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah garasi rumah di kawasan Perumahan Trunojoyo Regency, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.
Insiden bermula dari cekcok antara korban dan terlapor yang diduga berkaitan dengan persoalan pribadi. Dalam situasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik. Dugaan tindakan tersebut meliputi tamparan, pemukulan, hingga cekikan pada bagian leher.
Korban disebut tidak melakukan perlawanan dan memilih menghindari konflik. Setelah kejadian, terlapor meninggalkan lokasi. Beberapa waktu kemudian, korban memutuskan menempuh jalur hukum sebagai bentuk upaya mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Kuasa hukum korban, A. Effendi, SH, menyampaikan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Klien kami merasa tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga tekanan secara psikologis. Kami berharap penanganan dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban dalam kasus dugaan kekerasan, terutama yang terjadi dalam lingkup relasi personal. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dapat menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan, serta perlunya keberanian korban untuk melapor. Selain itu, dukungan lingkungan sekitar juga dinilai penting dalam membantu korban memperoleh keadilan.
Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan setiap konflik secara bijak tanpa kekerasan, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika terjadi dugaan tindak pidana.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban dan kuasa hukum. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor dan instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi.











