BOJONEGORO || Gelombang ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Kepala Desa Krangkong, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, berinisial MS, mengemuka dalam Musyawarah Dusun (Musdus) yang digelar pada Senin (2/11/2026).
Dalam musyawarah tersebut, warga menggelar pemungutan suara atau polling di tiga dusun untuk menyampaikan sikap terkait keberlanjutan kepemimpinan MS. Hasil rekapitulasi yang disampaikan warga menunjukkan bahwa kelompok yang menginginkan MS berhenti dari jabatannya memperoleh suara lebih banyak dibandingkan kelompok yang menghendaki kepemimpinannya tetap dilanjutkan.
Berdasarkan informasi hasil Musdus, selisih dukungan dari kedua kelompok tersebut mencapai sekitar 100 suara. Hasil itu mencerminkan besarnya aspirasi warga yang menghendaki adanya perubahan dalam kepemimpinan pemerintahan desa.
Penolakan tersebut disebut berkaitan dengan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap persoalan yang sebelumnya menyeret nama MS, termasuk dugaan persoalan moral yang menjadi perhatian warga. Sejumlah warga menilai persoalan tersebut telah berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.
Salah satu perwakilan warga menyampaikan bahwa hasil Musdus merupakan bentuk penyampaian sikap masyarakat terhadap kepemimpinan desa saat ini.
“Kami secara tegas menyatakan mosi tidak percaya kepada MS karena tindakannya sudah merusak moral dan mencoreng nama baik desa kami,” ujar perwakilan warga setelah pelaksanaan Musdus.
Ia juga berharap hasil musyawarah tersebut mendapat perhatian dari lembaga dan instansi terkait.
“Selisih suara yang mencapai 100 orang ini adalah bukti bahwa masyarakat sudah tidak menghendaki dia memimpin. Kami mendesak BPD dan pihak berwenang segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Hasil Musdus tersebut selanjutnya menjadi perhatian warga untuk disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan Kepohbaru, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro.
Masyarakat berharap aspirasi yang telah disampaikan melalui musyawarah dapat ditindaklanjuti secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, hasil polling dalam Musdus merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Tindak lanjut terhadap kedudukan dan pemberhentian kepala desa tetap harus melalui mekanisme serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perkembangan persoalan ini menjadi perhatian masyarakat Desa Krangkong. Warga berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan dan mengambil langkah sesuai aturan agar situasi di lingkungan desa tetap kondusif.
(Red.)











