Medan — Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Binjai Km 16, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian setelah Legiman Pranata menyampaikan keberatan atas proses hukum yang ia jalani.
Legiman mengaku telah membeli sebidang tanah seluas 10.646 meter persegi pada tahun 2000 dan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 atas namanya. Ia juga menyebut telah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak.
Dalam perjalanannya, muncul sengketa hukum terkait sertifikat lain yang dikaitkan dengan nama Sihar Sitorus. Perkara tersebut sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan serta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Legiman melalui kuasa hukumnya, Indra Napitupulu, menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi dan penerbitan dokumen yang menjadi objek sengketa. Namun demikian, hingga kini putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetap menjadi dasar pelaksanaan administrasi oleh instansi terkait.
Dalam keterangannya, Legiman juga menyebut adanya komunikasi terkait rencana penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak keluarga almarhum DL Sitorus. Namun ia mengaku realisasi yang dijanjikan belum terlaksana.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam sengketa tersebut, termasuk dari perwakilan keluarga maupun pihak lain yang terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Kasus ini menjadi salah satu contoh sengketa pertanahan yang masih memerlukan kejelasan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
