Tuban β Dugaan adanya upaya penyelesaian damai dalam perkara penganiayaan di wilayah Tuban menjadi sorotan publik. Isu tersebut berkembang di media sosial dan memunculkan pertanyaan terkait independensi proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Polres Tuban melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
βProses penyidikan tetap berjalan profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada,β ujar sumber resmi kepolisian saat dikonfirmasi.
Terkait adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi yang membenarkan adanya upaya menghambat proses hukum. Aparat menegaskan bahwa setiap perkara yang memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, sejumlah pihak di masyarakat menyuarakan harapan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga berharap agar tidak ada spekulasi yang dapat memperkeruh situasi sebelum ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan mekanisme hukum, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di kejaksaan. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung.
