Status Pembekuan Dicabut, Firdaus Oiwobo Kembali Dapat Bersidang
Label:

Hukum & Kriminal

JAKARTA β€” Advokat Firdaus Oiwobo kembali dapat menjalankan profesinya setelah status pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) yang sebelumnya dikenakan kepadanya dinyatakan telah dibuka. Informasi tersebut diperoleh dari dokumen administrasi yang menyebutkan bahwa legalisasi kembali berita acara sumpah dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026.


Dengan pembukaan pembekuan tersebut, Firdaus disebut kembali memiliki kewenangan untuk beracara di pengadilan dan mendampingi klien dalam proses persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Sebelumnya, pembekuan BAS diberitakan terjadi setelah insiden di ruang sidang pada 2025. Saat itu, Firdaus terlibat dalam momen yang dinilai melanggar tata tertib persidangan. Namun, pihak terkait menyebut pembekuan tersebut bersifat administratif dan bukan putusan pidana.


Dalam keterangannya, Firdaus menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Banten atas pemulihan status tersebut.


β€œDengan dibukanya kembali pembekuan ini, saya siap menjalankan tugas sebagai advokat secara profesional dan menjunjung etika,” ujarnya.


Sejumlah kalangan advokat mengingatkan bahwa pemulihan hak beracara hendaknya dibarengi komitmen kuat menjaga marwah profesi dan mematuhi tata tertib persidangan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari otoritas peradilan terkait rincian administratif keputusan tersebut. Namun secara administratif, Firdaus kini dinyatakan dapat kembali menjalankan praktik advokat.(tim/red)