BOJONEGORO β Padangan Dugaan penyerobotan tanah milik warga RT 14 Dusun Robayan, Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, kembali mencuat ke ruang publik. Persoalan yang telah berlangsung beberapa tahun ini dinilai belum menemukan penyelesaian yang jelas, terutama terkait status lahan dan hak ahli waris.
Pihak ahli waris, RKM beserta keluarga, menyatakan keberatan atas dugaan penggunaan sebagian lahan yang mereka klaim sebagai milik sah. Lahan tersebut disebut telah dimanfaatkan sebagai lokasi galian utilitas proyek tanpa adanya persetujuan tertulis maupun kejelasan ganti rugi.
Kepala Dusun Robayan membenarkan adanya aktivitas penggalian di lokasi yang kini dipersoalkan warga. Namun, ia menegaskan bahwa proyek tersebut bukan berada dalam kewenangan langsung pemerintah desa.
βIni seharusnya ranah pihak CV atau kontraktor pelaksana. Desa hanya sebagai penerima manfaat. Lokasi memang pernah ditunjukkan, tetapi saat penggalian malam hari tidak ada pengawasan dari desa,β ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi, termasuk hingga tingkat pemerintah kabupaten dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan final terkait penyelesaian lahan.
Sorotan lain muncul dari tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, berdasarkan keterangan warga, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2023. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proyek, termasuk siapa pelaksana dan sumber pendanaannya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka agar sengketa lahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan sosial.(tim/red)
