Polres Ngawi Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Saldo ATM Mahasiswi

Hukum & Kriminal

NGAWI — Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian saldo ATM milik seorang mahasiswi Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Putri 2 Mantingan, Kabupaten Ngawi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari adanya transaksi mencurigakan pada rekening bank miliknya. Kecurigaan muncul ketika orang tua korban melakukan pengecekan pada ponsel dan mutasi rekening korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat transaksi tanpa sepengetahuan korban dengan total kerugian mencapai Rp10.186.000.

Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tiga terduga pelaku berinisial AAP (21), YTP (34), dan AS (32) berhasil diamankan. Ketiganya diketahui merupakan petugas kebersihan di lingkungan kampus tempat korban menempuh pendidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat dompet korban tertinggal di area kampus. Para terduga pelaku diduga mencoba menebak PIN ATM korban berdasarkan informasi pribadi hingga berhasil melakukan penarikan tunai dan transaksi non-tunai. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli beberapa unit telepon genggam.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dompet milik korban, kartu identitas, kartu ATM BNI, satu unit sepeda motor, serta tiga unit telepon genggam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Ngawi dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Red)