BENGKULU TENGAH — Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian. Melalui Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu, dua oknum anggota Polri dari Polres Bengkulu Tengah diamankan dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.IK, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa OTT dilakukan pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di area PT Riau Angrinda Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut Ichsan Nur, OTT dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan sejumlah uang kepada masyarakat dengan maksud agar suatu perkara tidak dilanjutkan sesuai proses hukum.
Dua oknum anggota Polri yang diamankan masing-masing berinisial AIPTU MR, personel Polres Bengkulu Tengah, serta BRIGPOL MO, personel Polsek Pagar Jati, Polres Bengkulu Tengah.
Saat ini, kedua anggota tersebut telah diamankan di Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidpropam sesuai ketentuan yang berlaku
Polda Bengkulu menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kabid Humas menambahkan, institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik.(red)
