BOJONEGORO || Proses pengisian lima jabatan perangkat Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian setelah sekretaris panitia pengisian perangkat desa menyatakan mengundurkan diri. Keputusan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan tertanggal 3 November 2026 yang ditandatangani oleh Januri.
Dalam surat tersebut, Januri menerangkan bahwa pengunduran dirinya dilakukan atas kehendak pribadi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak lagi dapat melanjutkan tugas sebagai Sekretaris Panitia Pengisian Perangkat Desa Deling Tahun 2026.
Namun, keputusan tersebut tidak lepas dari persoalan internal kepanitiaan. Dalam keterangannya, Januri menyinggung dugaan kurangnya transparansi Ketua Panitia dalam menjalankan tahapan pengisian perangkat desa.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama menjalankan tugas sebagai sekretaris, dirinya merasa tidak lagi dihargai oleh Ketua Panitia. Kondisi tersebut, menurut Januri, membuatnya tidak dapat menjalankan tugas kepanitiaan sebagaimana mestinya.

Dalam surat pengunduran dirinya, Januri menuliskan:
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas pengunduran diri saya dari panitia pengisian Perangkat Desa Deling ini, dikarenakan Ketua Panitia tidak ada transparansi dalam menjalankan tahapan pengisian perangkat Desa dan saya sebagai Sekretaris dalam Pengisian Perangkat Desa sudah tidak dihargai lagi oleh Ketua Panitia, sehingga saya tidak dapat ikut menjalankan tugas sebagai panitia pengisian Perangkat Desa Deling ini lagi.”
Pada bagian akhir surat, Januri menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut dibuat atas kehendak sendiri tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengisian perangkat Desa Deling Tahun 2026 mencakup lima formasi jabatan, yakni Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun II, Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Kesejahteraan (Kesra).
Pengunduran diri sekretaris panitia tersebut memunculkan perhatian terhadap keberlangsungan kepanitiaan serta pelaksanaan tahapan seleksi lima jabatan tersebut. Terlebih, transparansi, keterbukaan informasi, dan koordinasi internal merupakan aspek penting dalam proses pengisian perangkat desa.
Masyarakat tentu berkepentingan agar seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dilaksanakan secara terbuka, serta memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh peserta.
Persoalan yang disampaikan Januri dalam surat pengunduran dirinya juga perlu mendapatkan penjelasan dari pihak lain yang disebutkan, terutama Ketua Panitia, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Deling, Pemerintah Desa Deling, Pemerintah Kecamatan Sekar, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan seleksi serta menanggapi pernyataan Januri.
Perlu ditegaskan, pernyataan mengenai dugaan kurangnya transparansi dalam surat pengunduran diri tersebut merupakan keterangan dari pihak Januri dan belum menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses pengisian perangkat desa.
Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan objektif, sekaligus memastikan proses pengisian lima jabatan perangkat Desa Deling Tahun 2026 berjalan sesuai aturan dan prinsip keterbukaan.
(Tim Redaksi.)











