Banner Kabar Pers Bhayangkara

LSM LIRA Kabupaten Malang Apresiasi Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba Senilai Rp3,8 Miliar

MALANG || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang atas pengungkapan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan nilai barang bukti yang ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polres Malang pada Senin (28/9/2026). Operasi tersebut dipimpin Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri bersama Kasatresnarkoba AKP Agus Yulianto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (30), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan perkara, RM diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut antara lain tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram, yang terdiri dari paket seberat 1.000 gram, 100 gram, dan 4,9 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2.122 butir pil ekstasi atau inex serta 168 bungkus cartridge vape berisi cairan yang dalam informasi pengungkapan perkara disebut mengandung etomidate.

Keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp3,8 miliar. Berdasarkan keterangan aparat, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 14.564 jiwa.

Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, Sri Agus Mahendra, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Malang, khususnya Satresnarkoba, dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Kapolres Malang beserta jajaran, khususnya Satresnarkoba, yang telah berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Mahendra saat ditemui di Sekretariat Bersama LSM LIRA, Jalan Indrokilo Selatan Nomor 09, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Rabu (30/9/2026).

Menurut Mahendra, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan sinergi berbagai pihak dan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

LSM LIRA Kabupaten Malang juga berharap pengungkapan tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lain yang diduga berkaitan dengan rantai peredaran narkotika.

“Penindakan terhadap tersangka merupakan bagian penting, tetapi pengembangan jaringan juga perlu dilakukan agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus secara menyeluruh,” tambahnya.

LSM LIRA Kabupaten Malang menegaskan dukungannya terhadap upaya aparat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga lingkungan serta meningkatkan kepedulian terhadap potensi peredaran narkotika agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

(Kaperwil Jatim)

Tag:

BERITA UTAMA