Banner Kabar Pers Bhayangkara

PEKERJAAN FO SUDAH BERJALAN, DPMPTSP SEBUT BELUM ADA PENGAJUAN: LALU DOKUMEN APA YANG JADI DASAR?

Klik Youtube

BOJONEGORO – Pekerjaan jaringan fiber optik terus berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro. Pemasangan tiang dan penarikan kabel terlihat tidak hanya di ruas jalan utama, tetapi juga di sejumlah jalur permukiman.

Di tengah pekerjaan yang terus berjalan, status badan usaha, pihak penyelenggara jaringan, vendor pelaksana, serta administrasi pekerjaan masih memerlukan penjelasan.

Berdasarkan konfirmasi Redaksi Kabar Pers Bhayangkara kepada sejumlah pihak, terdapat beberapa nama badan usaha yang muncul dalam informasi mengenai pekerjaan jaringan fiber optik tersebut.

Dari pihak PU/Tata Ruang, Redaksi memperoleh informasi mengenai pengajuan pekerjaan jaringan fiber optik oleh Mega Akses Persada pada ruas Padangan–Kasiman dan wilayah lainnya. Pengajuan tersebut disebut masih dalam tahap verifikasi dan perbaikan persyaratan.

Foto Dokumentasi

Sementara itu, dokumen yang sebelumnya ditunjukkan kepada Redaksi di tingkat desa mencantumkan PT Ekamas Mora Republik Tbk/MoraRepublic dalam kaitannya dengan perluasan jaringan internet.

Di lapangan, pekerjaan disebut berkaitan dengan jaringan MoraRepublic/MyRepublic. Pihak pengawas sebelumnya juga menyampaikan bahwa proses administrasi atau perizinan ditangani oleh pihak atau vendor lain.

DPMPTSP sebelumnya menyampaikan bahwa untuk lokasi yang dimaksud belum terdapat pengajuan perizinan kepada DPMPTSP.

Rangkaian keterangan tersebut belum menunjukkan secara pasti apakah Mega Akses Persada, PT Ekamas Mora Republik Tbk/MoraRepublic, MoraRepublic/MyRepublic dan vendor pelaksana merupakan bagian dari satu pekerjaan yang sama atau berbeda.

Karena itu, perlu diperjelas apakah pengajuan Mega Akses Persada yang disebut oleh PU/Tata Ruang merupakan pekerjaan yang sama dengan jaringan MoraRepublic/MyRepublic yang berlangsung di lapangan.

Apabila merupakan satu pekerjaan, hubungan antara badan usaha yang mengajukan, penyelenggara jaringan dan vendor pelaksana perlu dijelaskan.

Sebaliknya, apabila merupakan pekerjaan yang berbeda, perlu diketahui badan usaha yang menjadi pihak pelaksana atau penyelenggara pekerjaan yang saat ini berlangsung di lapangan.

Foto Dokumentasi

Selain status administrasi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan tersebut.

Dalam beberapa dokumentasi Redaksi di lapangan, terlihat pekerja melakukan aktivitas pemasangan dan penarikan jaringan, termasuk pekerjaan pada ketinggian.

Pada salah satu dokumentasi, seorang pekerja terlihat melakukan pekerjaan pada posisi cukup tinggi. Dari dokumentasi tersebut, perlengkapan keselamatan seperti helm pelindung dan sistem pengaman jatuh tidak terlihat secara jelas.

Dokumentasi lainnya memperlihatkan pekerja beraktivitas di sekitar material dan kabel yang berada di area tepi jalan atau jalur yang digunakan masyarakat.

Kondisi visual tersebut tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran K3. Penilaian pemenuhan standar keselamatan kerja memerlukan pemeriksaan terhadap metode kerja, tingkat risiko, perlengkapan yang digunakan, prosedur keselamatan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 dalam pekerjaan tersebut, khususnya penggunaan APD, perlindungan terhadap risiko jatuh, prosedur pekerjaan di ketinggian dan pengawasan keselamatan pekerja.

Aspek keselamatan juga berkaitan dengan lokasi pekerjaan yang berada di ruang publik dan berdekatan dengan jalur yang digunakan masyarakat.

Terkait administrasi, Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut telah atau belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Status tersebut merupakan kewenangan instansi terkait sesuai jenis pekerjaan, lokasi dan dokumen yang dipersyaratkan.

Yang perlu diperjelas adalah urutan administrasi pekerjaan, pihak yang mengajukan, penyelenggara jaringan, vendor pelaksana, dokumen yang menjadi dasar pekerjaan, serta status proses administrasi ketika pekerjaan fisik mulai dilaksanakan.

Hal yang sama berlaku terhadap dokumen atau surat dari tingkat desa. Fungsi dan kedudukan dokumen tersebut perlu dibedakan dengan dokumen teknis maupun administrasi yang menjadi kewenangan instansi lainnya.

Redaksi Kabar Pers Bhayangkara telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah instansi dan pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, penjelasan yang menghubungkan seluruh informasi mengenai badan usaha, penyelenggara jaringan, vendor pelaksana dan status administrasi belum diperoleh secara lengkap.

Redaksi juga masih menunggu penjelasan mengenai penerapan K3 dan penggunaan APD dalam pekerjaan di lapangan.

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak proyek, penyelenggara jaringan, vendor pelaksana, badan usaha yang tercantum dalam proses pengajuan maupun pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan.

Klarifikasi yang disertai keterangan dan dokumen yang dapat diverifikasi akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya.

Pertanyaan yang masih perlu dijelaskan meliputi:

Siapa badan usaha yang mengajukan pekerjaan?

Siapa pihak penyelenggara jaringan?

Siapa vendor pelaksana di lapangan?

Dokumen apa yang menjadi dasar dimulainya pekerjaan fisik?

Dan bagaimana penerapan K3 serta penggunaan APD pada pekerjaan yang dilakukan di ketinggian?

CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi lapangan dan hasil konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran perizinan maupun K3 dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi.

Tag:

BERITA UTAMA