Banner Kabar Pers Bhayangkara

DPMPTSP Sebut Belum Ada Pengajuan Izin Fiber Optik di Kasiman, Pekerjaan Sudah Berjalan, Status Perizinan Dipertanyakan

Klik Youtube Untuk Melihat Berita

BOJONEGORO — Persoalan pemasangan jaringan fiber optik di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian setelah DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro memberikan keterangan bahwa hingga saat ini belum terdapat pihak yang mengajukan perizinan ke DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro untuk lokasi yang dimaksud.

Keterangan tersebut menjadi penting karena aktivitas pemasangan jaringan fiber optik telah terlihat berjalan di lapangan. Di sisi lain, berdasarkan rangkaian penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan, status serta kelengkapan perizinan pekerjaan tersebut belum memperoleh kepastian secara menyeluruh dari seluruh pihak yang berkaitan.

Kabar Pers Bhayangkara sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak, mulai dari pengawas lapangan (Waspang), pelaksana/mandor, unsur PU dan Tata Ruang, Diskominfo, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP hingga PPID Kabupaten Bojonegoro. Dari rangkaian konfirmasi tersebut, sebagian pihak telah memberikan keterangan, sementara sebagian lainnya belum memberikan jawaban substantif mengenai status perizinan pekerjaan yang sedang berlangsung.

Foto Ilustrasi

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana pekerjaan pemasangan jaringan sudah berjalan, sementara kepastian mengenai dokumen dan perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan di lokasi tersebut masih perlu diperjelas?

Namun, keterangan DPMPTSP tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh kegiatan pemasangan fiber optik di Kasiman tidak memiliki legalitas. Masih diperlukan kejelasan mengenai pihak penyelenggara, pelaksana pekerjaan, dokumen yang dimiliki, serta jenis perizinan atau persetujuan apa saja yang diperlukan sesuai kegiatan dan lokasi pekerjaan.

Persoalan tersebut semakin menarik perhatian karena di sejumlah wilayah Bojonegoro juga terlihat kondisi jaringan fiber optik yang belum tertata dengan baik. Kabel tampak berseliweran, menggantung dengan ketinggian berbeda, menjuntai rendah hingga berada dekat permukaan tanah, serta melintas di sekitar ruang aktivitas masyarakat.

Kondisi seperti itu perlu mendapat perhatian karena jaringan telekomunikasi berada di ruang yang juga digunakan masyarakat. Penataan yang kurang baik berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan maupun warga di sekitar lokasi.

Foto Dokumentasi

K3 PEKERJA TURUT MENJADI PERHATIAN

Penelusuran Kabar Pers Bhayangkara di lapangan juga menemukan pekerja yang pada saat kegiatan pemasangan berlangsung terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap, termasuk alat pelindung diri (APD).

Temuan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan dilakukan pada ketinggian dan berada di sekitar ruang aktivitas masyarakat.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa seluruh pekerja atau seluruh kegiatan pemasangan tidak memenuhi standar K3. Namun kondisi yang terlihat pada saat pekerjaan berlangsung patut menjadi perhatian pihak yang bertanggung jawab maupun instansi pengawas.

Keselamatan pekerja seharusnya menjadi bagian penting dalam pekerjaan pemasangan jaringan, terlebih pekerjaan dilakukan di ketinggian dan memiliki risiko kecelakaan.

BUKAN SEKADAR PERSOALAN IZIN

Kabar Pers Bhayangkara melihat persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya sebuah izin.

Yang juga perlu dipastikan adalah bagaimana jaringan tersebut ditata agar tidak mengganggu masyarakat, bagaimana keselamatan pekerja dijamin, serta siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan kabel yang terlalu rendah, menjuntai atau tidak tertata.

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi tentu dibutuhkan masyarakat. Namun pembangunan tersebut idealnya berjalan seiring dengan kepastian administrasi, penataan yang baik, keselamatan pekerja dan keselamatan masyarakat.

Karena itu, penelusuran ini bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan perusahaan atau pihak tertentu. Tujuannya adalah memperoleh kejelasan agar pembangunan jaringan telekomunikasi di Bojonegoro berlangsung tertib, aman dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Secara regulasi, penyelenggaraan telekomunikasi dan kegiatan usaha berada dalam kerangka perizinan serta pengawasan pemerintah. Sementara keselamatan kerja juga memiliki ketentuan tersendiri yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan ketidaksesuaian, penentuan bentuk pelanggaran maupun sanksinya merupakan kewenangan instansi yang berwenang, bukan kesimpulan media.

Foto Dokumentasi

MENUNGGU KEJELASAN

Dalam rangkaian penelusuran sebelumnya, Kabar Pers Bhayangkara telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Sebagian memberikan penjelasan, sementara sebagian lainnya belum memberikan jawaban substantif.

Redaksi juga telah mengajukan permohonan informasi melalui PPID Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor Registrasi 0029/IX/PPID/BJN/2026 tertanggal 8 September 2026.

Sementara itu, keterangan terbaru dari DPMPTSP mengenai belum adanya pengajuan perizinan di lokasi yang dimaksud menjadi salah satu fakta penting dalam rangkaian penelusuran.

Kini yang masih perlu diperjelas adalah siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, bagaimana status administrasinya, serta apakah pelaksanaan di lapangan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aspek keselamatan pekerja dan masyarakat.

Kabar Pers Bhayangkara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah daerah, penyelenggara jaringan, perusahaan, vendor maupun pihak lain yang berkaitan.

Jika terdapat dokumen perizinan atau keterangan resmi yang dapat memperjelas persoalan, redaksi siap menerima dan memuatnya secara proporsional.

Penelusuran akan terus dilakukan berdasarkan fakta lapangan, dokumen dan keterangan resmi agar pemberitaan tetap akurat, berimbang dan mengutamakan kepentingan publik.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran berkelanjutan Kabar Pers Bhayangkara mengenai penataan jaringan fiber optik di Bojonegoro.


CATATAN REDAKSI
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi berwenang. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Tag:

BERITA UTAMA