BOJONEGORO – Aktivitas pembangunan jaringan fiber optik di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, terus berlanjut.
Berdasarkan pantauan terbaru Kabar Pers Bhayangkara di lapangan, pekerjaan yang sebelumnya terlihat pada tahap pemasangan atau penanaman tiang kini telah berkembang hingga proses penarikan kabel jaringan.
Namun, perkembangan pekerjaan tersebut kembali memunculkan sorotan, kali ini bukan hanya terkait kejelasan administrasi dan perizinan, tetapi juga aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja.
Dalam dokumentasi lapangan yang diperoleh redaksi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di atas tiang jaringan untuk proses pekerjaan kabel.
Dari pengamatan visual pada dokumentasi tersebut, pekerja yang berada di ketinggian tidak tampak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap, khususnya perangkat pelindung terhadap risiko jatuh.

Kondisi ini menjadi perhatian karena pekerjaan di atas tiang memiliki risiko jatuh yang dapat membahayakan keselamatan pekerja.
Secara regulasi, keselamatan kerja pada pekerjaan di ketinggian telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha dan/atau pengurus wajib menerapkan K3 dalam bekerja pada ketinggian.
Sementara Pasal 3 mengatur bahwa pekerjaan pada ketinggian wajib memenuhi persyaratan K3, di antaranya perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, alat pelindung diri (APD), perangkat pelindung jatuh, angkur, serta tenaga kerja.
Selain itu, Permenaker Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri juga masih berlaku dan mengatur kewajiban penyediaan APD bagi pekerja sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.
Redaksi Kabar Pers Bhayangkara tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan K3.
Namun, fakta visual yang menunjukkan adanya aktivitas pekerja di ketinggian tanpa tampak menggunakan perlengkapan perlindungan jatuh secara memadai menjadi pertanyaan penting yang perlu dijelaskan oleh pihak perusahaan, vendor, kontraktor maupun pengawas pekerjaan.
SOROTAN PERIZINAN BELUM BERAKHIR
Persoalan K3 ini menambah daftar pertanyaan terhadap aktivitas pembangunan jaringan fiber optik di wilayah Kasiman.
Sebelumnya, Kabar Pers Bhayangkara telah melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan pihak yang berkaitan dengan proyek mengenai pekerjaan jaringan fiber optik tersebut.

Namun hingga batas waktu konfirmasi yang diberikan redaksi, sejumlah pertanyaan belum memperoleh jawaban atau penjelasan resmi secara lengkap.
Sementara itu, pihak pengawas lapangan atau Waspang yang sebelumnya dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya menangani standar pekerjaan di lapangan.
Terkait perizinan, Waspang menyampaikan bahwa terdapat pihak atau vendor lain yang menangani proses tersebut.
Ia juga menjelaskan berdasarkan pemahamannya bahwa proses perizinan dapat berjalan bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan dan selanjutnya dilakukan survei atau pemeriksaan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan tertulis secara lengkap mengenai pihak yang secara langsung bertanggung jawab atas pekerjaan main feeder di wilayah Kasiman serta perkembangan status administrasi dan perizinannya.
Di tengah belum lengkapnya jawaban atas pertanyaan tersebut, aktivitas fisik di lapangan justru terus berkembang.
Dari pemasangan tiang, pekerjaan kini telah berlanjut hingga tahap penarikan kabel jaringan.
Kondisi ini membuat transparansi dari pihak-pihak terkait semakin penting, terutama mengenai dua hal yang menjadi perhatian publik, yakni kejelasan administrasi pekerjaan dan penerapan standar keselamatan kerja bagi para pekerja di lapangan.
Kabar Pers Bhayangkara menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan dan dokumentasi lapangan serta hasil proses konfirmasi jurnalistik.
Redaksi tidak menyatakan atau memvonis adanya pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan dan penilaian dari instansi yang berwenang.
Namun demikian, pihak perusahaan, vendor, pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai standar K3 yang diterapkan, termasuk penggunaan APD dan sistem perlindungan terhadap risiko jatuh bagi pekerja yang melakukan aktivitas di atas tiang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Kabar Pers Bhayangkara akan terus memantau perkembangan pekerjaan jaringan fiber optik di wilayah Kecamatan Kasiman sesuai dengan prinsip jurnalistik dan kepentingan informasi publik.
Pemberitaan ini berdasarkan pantauan dan dokumentasi lapangan serta proses konfirmasi jurnalistik yang telah dilakukan redaksi.
Keterangan mengenai tidak tampaknya penggunaan APD atau perangkat pelindung jatuh didasarkan pada dokumentasi visual yang diperoleh redaksi.
Penilaian dan penetapan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3 merupakan kewenangan instansi pengawasan ketenagakerjaan yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.











