Kabar Pers Bhayangkara – Tuban β Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai membawa perubahan dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
Salah satu dampaknya terlihat dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tindak pidana narkotika yang digelar di Gedung Sanika Satyawada Mapolres Tuban, Selasa (20/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian tidak lagi menampilkan wajah para tersangka di hadapan awak media. Sebagai gantinya, petugas hanya menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus.
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan tertinggi Polri seiring dengan berlakunya KUHAP yang baru.
βMulai sekarang, dalam konferensi pers pengungkapan perkara, kami tidak lagi menampilkan visual tersangka. Hal ini sesuai dengan petunjuk pimpinan Polri sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan hukum yang berlaku,β ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus melindungi hak-hak tersangka selama proses hukum berjalan.
Meski demikian, Kapolres memastikan bahwa transparansi penanganan perkara tetap dijaga melalui penyampaian kronologi kasus, jenis tindak pidana, serta barang bukti yang diamankan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya institusi kepolisian dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi hukum acara pidana, sekaligus menjaga profesionalisme dalam pelayanan informasi kepada publik.
