Banner Kabar Pers Bhayangkara

Warga Sidomukti Adukan Biaya PTSL Rp700 Ribu per Bidang ke BPN dan Inspektorat Bojonegoro

BOJONEGORO — Persoalan biaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi perhatian. Seorang warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kamis (27/8/2026), mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro dan Inspektorat Daerah untuk menyampaikan pengaduan terkait biaya PTSL yang menurut keterangannya mencapai Rp700.000 per bidang tanah.

Warga tersebut mempertanyakan besarnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam mengikuti program PTSL di desanya.

Menurut warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, angka tersebut dinilai cukup membebani masyarakat. Ia kemudian memilih menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi terkait agar dapat dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi mengenai dasar serta peruntukan biaya yang dikenakan.

“Biaya sangat besar. Ini saya mengadu ke BPN dan Inspektorat untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkap warga tersebut usai menyampaikan pengaduannya.

Pengaduan tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apakah seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat telah memiliki dasar, peruntukan, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan program PTSL.

Redaksi mencatat, persoalan biaya PTSL perlu dilihat secara utuh karena terdapat ketentuan dan komponen pembiayaan dalam pelaksanaan program tersebut. Karena itu, besaran Rp700.000 per bidang yang disampaikan warga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pungutan liar sebelum diperoleh penjelasan mengenai rincian, dasar penarikan, pihak yang menetapkan, serta penggunaan dana tersebut.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Redaksi Kabar Pers Bhayangkara juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan Ferdiansyah, S.STP.

Konfirmasi tersebut antara lain meminta penjelasan mengenai sikap Inspektorat terhadap pengaduan warga Desa Sidomukti, termasuk apakah laporan tersebut telah diterima, dicatat atau didisposisikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun hingga berita ini disusun, pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi kepada redaksi.

Redaksi juga memandang penting adanya penjelasan dari pihak BPN maupun pemerintah desa terkait mengenai mekanisme dan rincian biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat.

Apabila terdapat biaya di luar komponen yang diperbolehkan, perlu diketahui siapa yang menetapkan, bagaimana mekanisme penarikannya, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Sebaliknya, apabila biaya tersebut memiliki dasar dan merupakan komponen yang diperbolehkan dalam pelaksanaan PTSL, penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pungutan liar. Status tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai kewenangan instansi terkait.

Kabar Pers Bhayangkara memberikan ruang kepada BPN Bojonegoro, Pemerintah Desa Sidomukti, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Masyarakat berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan sehingga persoalan biaya PTSL di Desa Sidomukti memperoleh kejelasan, sekaligus memastikan program sertifikasi tanah bagi masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

(Red.)

Tag:

BERITA UTAMA