Banner Kabar Pers Bhayangkara

Waspang MyRepublic Belum Berikan Penjelasan Detail, Status Perizinan dan K3 Jadi Sorotan

👉 Tonton sekarang di Kabar Pers Bhayangkara TV.

BOJONEGORO – Aktivitas penanaman tiang dan pembangunan jaringan fiber optik yang disebut berkaitan dengan layanan MyRepublic menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Redaksi Kabar Pers Bhayangkara melakukan pemantauan dan penelusuran lapangan pada sejumlah titik pekerjaan. Dari hasil pemantauan, terlihat aktivitas pekerja melakukan penanaman tiang serta pekerjaan pendukung jaringan fiber optik.

Dalam penelusuran tersebut, redaksi meminta keterangan mengenai legalitas pekerjaan, dokumen perizinan, pihak pelaksana, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Di lokasi, redaksi menemui seorang mandor bernama Erik. Saat dimintai keterangan mengenai perizinan pekerjaan, Erik menyampaikan bahwa dokumen yang berada di tangannya baru berupa surat dari pemerintah desa.

Dokumetasi kegiatan

Sementara terkait dokumen perizinan lainnya, Erik menyebut masih dalam proses dan akan menyusul setelah pekerjaan berjalan.

Erik juga menyampaikan bahwa pekerjaan penanaman tiang tetap dilakukan berdasarkan perintah dari pihak MyRepublic.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pembangunan infrastruktur telekomunikasi telah berjalan, sementara dokumen perizinan lain yang ditanyakan redaksi belum dapat diperlihatkan di lokasi.

Redaksi kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Ibnu yang disebut sebagai pengawas lapangan (waspang). Konfirmasi telah disampaikan melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai status perizinan, pelaksanaan pekerjaan dan penerapan K3.

Namun hingga berita ini disusun, Ibnu belum memberikan tanggapan secara detail atas pertanyaan redaksi.

Redaksi juga telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro terkait status perizinan pekerjaan tersebut.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum, termasuk bagian yang menangani bina marga/tata kelola, untuk memperoleh penjelasan mengenai aspek pekerjaan yang berkaitan dengan ruang atau bagian jalan.

Dokumentasi kegiatan

Namun hingga berita ini disusun, kedua instansi tersebut belum memberikan jawaban yang dapat menjelaskan secara utuh status pekerjaan dan dokumen perizinannya.

Dalam penelusuran regulasi, terdapat Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama yang pada database resmi JDIH Kabupaten Bojonegoro tercatat berstatus berlaku.

Peraturan tersebut menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan dalam melihat penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, termasuk aspek penataan dan penggelaran jaringan.

Karena itu, keberadaan surat dari pemerintah desa perlu dibedakan dengan dokumen perizinan atau persetujuan lain yang mungkin diwajibkan berdasarkan jenis pekerjaan, lokasi, pemanfaatan ruang serta kewenangan instansi terkait.

Dalam kasus di Kasiman ini, redaksi belum menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut telah melakukan pelanggaran. Status pemenuhan perizinannya masih memerlukan penjelasan dari pihak penyelenggara dan instansi yang berwenang

Secara nasional, penyelenggaraan telekomunikasi antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

PP tersebut mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi serta kewajiban dan pengawasan terhadap penyelenggara telekomunikasi.

Dalam Pasal 43 PP Nomor 46 Tahun 2021, untuk ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi administratif tersebut antara lain dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses, daya paksa polisional, pencabutan layanan dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Pengenaan sanksi tidak otomatis dilakukan hanya karena terdapat dugaan ketidaklengkapan dokumen. Penerapannya tetap bergantung pada jenis pelanggaran, pemeriksaan dan kewenangan instansi yang berwenang.

Dalam aspek perizinan berusaha, ketentuan yang berlaku saat ini adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PP tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, norma dan standar, pengawasan serta sanksi.

Khusus sektor telekomunikasi, standar kegiatan usaha terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025.

Dengan demikian, penilaian mengenai lengkap atau tidaknya legalitas pekerjaan tidak cukup hanya berdasarkan ada atau tidaknya surat dari pemerintah desa. Statusnya perlu dilihat berdasarkan jenis kegiatan usaha, pihak penyelenggara, lokasi pekerjaan dan persyaratan yang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Apabila penanaman tiang maupun penggelaran jaringan dilakukan pada bagian atau ruang milik jalan, aspek kewenangan penyelenggara jalan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.

UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan masih menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku mengenai penyelenggaraan jalan.

Karena itu, apabila pekerjaan menggunakan atau memanfaatkan bagian jalan, diperlukan kejelasan mengenai status jalan, pihak yang berwenang dan persetujuan atau izin yang diperlukan sesuai jenis pemanfaatannya.

Hal inilah yang juga menjadi alasan redaksi meminta penjelasan kepada Dinas Pekerjaan Umum, termasuk bagian yang menangani bina marga/tata kelola.

Selain persoalan perizinan, redaksi juga menyoroti aspek keselamatan pekerja.

Pekerjaan penanaman tiang, penggalian tanah dan pembangunan jaringan di sekitar lingkungan masyarakat maupun badan jalan memiliki potensi risiko terhadap pekerja dan pengguna jalan.

Untuk pekerjaan konstruksi, salah satu regulasi yang relevan adalah Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Dalam pemantauan lapangan, redaksi juga meminta penjelasan mengenai penerapan K3 dan perlengkapan keselamatan pekerja.

Namun, kondisi di lapangan maupun dokumentasi yang diperoleh redaksi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa standar K3 telah dilanggar. Hal tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap metode kerja, dokumen keselamatan, alat pelindung diri, pengamanan lokasi serta ketentuan keselamatan yang diterapkan oleh pelaksana.

Aktivitas penanaman tiang fiber optik di wilayah Kasiman tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan dokumen perizinan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Terlebih, berdasarkan keterangan mandor Erik, pekerjaan tetap berjalan atas perintah pihak MyRepublic meskipun dokumen perizinan lainnya disebut masih menyusul.

Di sisi lain, pengawas lapangan yang dikonfirmasi redaksi, Ibnu, belum memberikan tanggapan detail. Begitu pula DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Pekerjaan Umum bagian bina marga/tata kelola yang hingga berita ini disusun belum memberikan jawaban.

Redaksi belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak MyRepublic mengenai siapa perusahaan atau vendor yang menjadi pelaksana pekerjaan di lapangan, dasar penugasan kepada mandor, status seluruh perizinan, izin pemanfaatan ruang atau jalan, serta standar K3 yang diterapkan.

Redaksi Kabar Pers Bhayangkara tetap membuka ruang bagi MyRepublic, vendor atau kontraktor pelaksana, pengawas lapangan, Pemerintah Desa, DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan mandor yang ditemui redaksi, dokumentasi lapangan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait serta penelusuran regulasi.

Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Namun demikian, kondisi tersebut tetap menjadi sorotan karena pekerjaan telah berlangsung sementara pihak pelaksana di lapangan menyatakan sebagian dokumen perizinan masih dalam proses.

Kabar Pers Bhayangkara akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan apakah pembangunan jaringan fiber optik tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, pemanfaatan ruang/jalan dan keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.(red)

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan pihak yang ditemui redaksi serta penelusuran terhadap regulasi yang berlaku.

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada MyRepublic, vendor/kontraktor pelaksana, pengawas lapangan, Pemerintah Desa maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Keterangan yang belum mendapatkan konfirmasi resmi tidak diposisikan sebagai fakta pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari informasi yang masih memerlukan verifikasi.

Tag:

BERITA UTAMA