BLORA – Penghentian penyelidikan atas pengaduan Evi Anik Puji Lestari di Polres Blora masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Terlebih, muncul keterangan dari seorang saksi yang mengaku mengetahui secara langsung sebagian rangkaian peristiwa yang terjadi pada 15 April 2019, termasuk terkait dompet yang menjadi awal persoalan.
Sebelumnya, Polres Blora menghentikan penyelidikan atas pengaduan Evi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, penghentian penyelidikan dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, dengan alasan belum terpenuhinya unsur peristiwa tindak pidana.
Namun bagi Evi, penghentian tersebut belum menjawab persoalan yang menurutnya masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Evi mempertanyakan dasar penghentian perkara, terutama karena menurut keterangannya dirinya telah memberikan bukti dan menyampaikan keberadaan saksi kepada pihak kepolisian.
Ia juga mempertanyakan rangkaian peristiwa yang terjadi pada 2019, mulai dari tuduhan kehilangan dompet, pemeriksaan dirinya dan suaminya, penggeledahan rumah, hingga dugaan kekerasan yang menurut keterangannya dialami suaminya ketika berada di Polsek Cepu.
“Kalau memang laporannya kehilangan, mengapa saya dan suami harus sampai diperiksa dan rumah saya digeledah?” ujar Evi.
Menurut Evi, persoalan bermula ketika seorang perempuan berinisial H menyampaikan bahwa dompet miliknya hilang dan kemudian suami Evi dituduh mengambil dompet tersebut.
Evi mengatakan suaminya membantah tuduhan tersebut dan meminta agar dompet dicari terlebih dahulu karena kemungkinan lupa menaruhnya.
Persoalan kemudian berlanjut hingga Evi dan suaminya datang ke Polsek Cepu dengan harapan persoalan dapat diselesaikan.
Menurut Evi, setelah berada di Polsek Cepu, dirinya diperiksa, sementara suaminya berada di ruangan lain.
Evi mengaku mendengar suara keras dari ruangan tempat suaminya berada dan menduga terjadi tindakan kekerasan terhadap suaminya.
Evi juga mengatakan dirinya kemudian dibawa menggunakan kendaraan polisi ke rumah ibunya dan menyebut rumah tersebut digeledah. Menurut keterangannya, penggeledahan juga dilakukan di tempat usahanya.
Namun dompet yang menjadi persoalan tersebut, menurut Evi, tidak ditemukan dalam penggeledahan.
Keterangan mengenai dugaan kekerasan dan penggeledahan tersebut merupakan keterangan Evi dan belum seluruhnya terverifikasi secara independen oleh redaksi.
Saksi Ungkap Dompet Kemudian Ditemukan
Dalam perkembangan penelusuran, redaksi memperoleh keterangan dari seorang saksi yang mengaku berada di Polsek Cepu pada 15 April 2019.
Saksi mengatakan dirinya datang ke Polsek setelah dihubungi oleh H dan suaminya untuk datang berkaitan dengan persoalan kehilangan dompet.
Setibanya di Polsek, saksi mengaku baru mengetahui bahwa Evi dan suaminya, Qodir, merupakan pihak yang dilaporkan terkait kehilangan dompet tersebut.
Menurut saksi, saat berada di Polsek dirinya melihat Evi berada di salah satu ruangan, sementara Qodir juga berada di lingkungan Polsek.
Saksi mengaku sempat mendengar suara keras atau suara seperti benturan dari ruangan tempat Qodir berada.
Namun saksi menegaskan dirinya tidak melihat secara langsung apa yang terjadi di dalam ruangan tersebut karena pada saat itu harus meninggalkan Polsek untuk menghadiri kegiatan lain.
Keterangan tersebut penting dicatat secara proporsional karena saksi tidak menyatakan melihat langsung dugaan kekerasan terhadap Qodir.
Saksi kemudian menceritakan perkembangan lain yang menurutnya terjadi pada hari yang sama.
Sebelumnya, saksi mengatakan dirinya sempat memperoleh informasi dari seseorang yang dikenal sebagai orang pintar oleh keluarga bahwa dompet H sebenarnya masih berada di rumah dan kemungkinan hanya lupa diletakkan.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada H.
Pada sore harinya, menurut saksi, dirinya bersama suaminya mendatangi rumah H.
Saksi mengatakan pencarian dilakukan dan dompet yang sebelumnya disebut hilang akhirnya ditemukan di tumpukan pakaian kotor di ruang tengah dekat kamar mandi.
Saksi menyatakan dirinya sempat memotret dompet tersebut karena ingin menyampaikan informasi bahwa dompet tersebut telah ditemukan.
Menurut keterangan saksi, setelah dompet ditemukan, dirinya dan suaminya menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui pertemuan atau mediasi dengan Evi dan suaminya.
Saksi mengatakan dirinya menyarankan agar pihak yang menuduh meminta maaf dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Namun setelah itu, saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung bagaimana kelanjutan persoalan tersebut.
Saksi: Evi dan Qodir Tidak Mencuri Dompet
Saksi juga memberikan penegasan mengenai apa yang diketahuinya terkait keberadaan dompet tersebut.
Menurut saksi, dompet H memang kemudian ditemukan di rumah H.
Saksi juga menyatakan bahwa berdasarkan apa yang diketahuinya, Evi dan Qodir tidak mengambil atau mencuri dompet tersebut.
Saksi menyampaikan bahwa dirinya hanya ingin memberikan keterangan mengenai apa yang diketahui dan dialaminya sendiri.
Saksi juga mengungkapkan bahwa H merupakan adik kandungnya.
Meski memiliki hubungan keluarga, saksi mengatakan dirinya tetap merasa perlu memberikan keterangan mengenai apa yang diketahuinya karena tidak ingin persoalan tersebut berdampak kepada dirinya maupun keluarganya.
Saksi juga mengatakan dirinya tidak ingin seseorang yang menurut pengetahuannya tidak melakukan pencurian harus menanggung dampak sosial akibat tuduhan tersebut.
Keterangan saksi tersebut menjadi informasi baru dalam penelusuran redaksi karena memberikan gambaran mengenai keberadaan dompet yang menjadi awal persoalan.
Namun redaksi tidak menempatkan keterangan saksi sebagai putusan hukum. Pernyataan bahwa Evi dan Qodir tidak mencuri merupakan keterangan saksi berdasarkan apa yang diketahuinya dan tetap perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan proses hukum.
Rekaman Suara dan Bukti yang Pernah Disampaikan
Selain persoalan dompet, Evi juga mengatakan masih memiliki ingatan dan bukti terkait kejadian di Polsek Cepu pada 2019.
Evi mengatakan dirinya pernah memiliki rekaman suara yang menurutnya berkaitan dengan kejadian ketika suaminya berada di Polsek.
Menurut Evi, rekaman tersebut pernah disampaikan kepada pihak kepolisian ketika dirinya melaporkan persoalan tersebut.
Namun Evi mengatakan rekaman yang berada di telepon selulernya kemudian sudah tidak ada atau terhapus.
Evi menyatakan dirinya tetap meyakini bahwa rekaman tersebut pernah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Redaksi belum memperoleh salinan rekaman tersebut maupun dokumen yang dapat memastikan bagaimana rekaman tersebut tercatat dalam proses penanganan perkara.
Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan mengenai isi maupun kekuatan pembuktian rekaman tersebut.
Pertanyaan Evi Setelah Perkara Dihentikan
Bagi Evi, persoalan utama saat ini bukan hanya mengenai penghentian penyelidikan.
Ia mempertanyakan apakah seluruh keterangan, bukti, dan saksi yang menurutnya pernah disampaikan telah dipertimbangkan dalam proses penyelidikan.
Evi juga mempertanyakan bagaimana persoalan kehilangan dompet tersebut berkembang menjadi pemeriksaan terhadap dirinya dan suami serta penggeledahan rumah.
Pertanyaan tersebut semakin menjadi perhatian Evi setelah dirinya memperoleh informasi bahwa dompet yang sebelumnya disebut hilang ternyata telah ditemukan.
Evi juga menyampaikan bahwa dirinya merasa nama baiknya dan keluarganya terdampak akibat tuduhan pencurian tersebut.
Menurut Evi, dampak persoalan itu masih dirasakan hingga sekarang, termasuk terhadap kehidupan keluarga dan pekerjaannya.
Ia mengatakan dirinya ingin memperoleh kejelasan dan keadilan atas persoalan yang telah berlangsung sejak 2019.
Evi berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan serta menelusuri kembali apabila terdapat bukti atau keterangan baru yang relevan.
Ia juga berharap dugaan kekerasan terhadap suaminya yang menurut keterangannya terjadi ketika berada di Polsek Cepu dapat memperoleh kejelasan sesuai mekanisme hukum.
Evi menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Yang diharapkannya adalah kejelasan mengenai rangkaian persoalan mulai dari tuduhan kehilangan dompet, proses pemeriksaan, penggeledahan, dugaan kekerasan, keberadaan bukti, keterangan saksi, hingga alasan penghentian penyelidikan.
Keterangan Kepolisian
Kabar Pers Bhayangkara sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Blora, termasuk Kasat Reskrim dan Kanit terkait.
Dalam konfirmasi sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan penjelasan mengenai penanganan pengaduan Evi.
Polres Blora menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan dan kemudian dihentikan setelah proses penyelidikan serta gelar perkara karena dinilai belum memenuhi unsur peristiwa tindak pidana.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa apabila kemudian ditemukan bukti baru, perkara dapat dibuka kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan pihak kepolisian tersebut tetap menjadi bagian dari pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan.
Sementara itu, keterangan terbaru dari saksi mengenai ditemukannya dompet, keberadaan saksi di Polsek Cepu pada 15 April 2019, serta informasi mengenai apa yang didengarnya di Polsek menjadi bagian dari perkembangan penelusuran redaksi.
Redaksi menempatkan seluruh keterangan tersebut sesuai sumbernya dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Kabar Pers Bhayangkara juga tidak menyatakan bahwa dugaan kekerasan yang disampaikan Evi telah terbukti secara hukum.
Pemberitaan ini merupakan berita lanjutan berdasarkan dokumen yang telah diperoleh redaksi, hasil konfirmasi sebelumnya kepada pihak kepolisian, keterangan terbaru Evi, serta keterangan saksi yang mengaku mengetahui sebagian rangkaian peristiwa pada 15 April 2019.
Redaksi memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab.
Apabila terdapat bukti, dokumen, atau keterangan resmi baru, redaksi akan melakukan verifikasi dan memperbarui pemberitaan sesuai perkembangan fakta.
(Red.)











