Banner Kabar Pers Bhayangkara

Polres Blora Hentikan Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Cepu, Pelapor Minta Kejelasan

Tekan Tombol Youtube Untuk Menonton

BLORA – Polres Blora menghentikan penyelidikan terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Evi Anik Puji Lestari. Penghentian tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 9 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Kabar Pers Bhayangkara, laporan pengaduan tersebut tercatat dibuat oleh Evi Anik Puji Lestari pada 10 September 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan, perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan tuduhan mencuri tanpa bukti (fitnah) dan/atau pemberian keterangan palsu yang disebut terjadi pada 15 April 2019.

Dokumen tersebut juga mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik/352.k/VII/RES.1.18./2026/Reskrim tertanggal 25 Juli 2026 serta laporan hasil gelar perkara tanggal 5 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polres Blora menyatakan bahwa laporan pengaduan tersebut belum memenuhi unsur peristiwa tindak pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

Dalam surat yang sama disebutkan bahwa apabila kemudian ditemukan bukti baru, perkara tersebut dapat dibuka kembali.

Keterangan Pelapor

Evi Anik Puji Lestari membenarkan kepada redaksi bahwa dirinya merupakan pihak yang membuat pengaduan tersebut.

Menurut keterangan Evi, persoalan tersebut bermula dari peristiwa dugaan kehilangan sebuah dompet pada 2019 di wilayah Cepu.

Evi menyampaikan bahwa setelah peristiwa tersebut, suaminya disebut sempat diperiksa di Polsek Cepu. Ia juga menyampaikan adanya penggeledahan di rumah orang tuanya.

Evi kemudian menyampaikan sejumlah dugaan terkait proses pemeriksaan terhadap suaminya, termasuk dugaan adanya tekanan dan pemaksaan untuk mengakui tuduhan pencurian.

Namun, keterangan mengenai dugaan tekanan, pemaksaan, pemeriksaan maupun penggeledahan tersebut merupakan keterangan dari pihak Evi yang masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam perkembangan berikutnya, Evi mengatakan bahwa pada 2025 dirinya memperoleh informasi mengenai dompet yang sebelumnya dilaporkan hilang. Menurut keterangannya, dompet tersebut kemudian diketahui telah ditemukan oleh seseorang.

Evi menyebut informasi mengenai penemuan dompet tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian mendorong dirinya kembali memperjuangkan persoalan yang telah berlangsung sejak 2019.

Evi mengaku keberatan setelah menerima pemberitahuan bahwa penyelidikan atas pengaduannya dihentikan karena dinilai belum memenuhi unsur peristiwa tindak pidana.

Menurut Evi, dirinya masih menginginkan adanya kejelasan mengenai persoalan yang dialaminya.

Redaksi Masih Melakukan Konfirmasi

Kabar Pers Bhayangkara telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Konfirmasi antara lain diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penanganan laporan yang berkaitan dengan peristiwa pada 2019, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara, dugaan penggeledahan serta dugaan tekanan atau pemaksaan yang disampaikan oleh pelapor.

Redaksi juga telah meminta penjelasan kepada pihak Polres Blora mengenai dasar dan proses penghentian penyelidikan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

Kabar Pers Bhayangkara menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh redaksi serta keterangan dari pihak pelapor. Keterangan pelapor mengenai sejumlah peristiwa yang belum mendapatkan konfirmasi dari pihak lain tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.

Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Apabila kemudian terdapat informasi, dokumen, atau keterangan resmi baru, redaksi akan melakukan pembaruan sesuai hasil verifikasi.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini dibuat berdasarkan dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Blora dan keterangan pihak pelapor.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Keterangan yang belum memperoleh konfirmasi dari pihak terkait tidak dianggap sebagai kesimpulan redaksi mengenai benar atau tidaknya suatu dugaan.

Redaksi akan memperbarui informasi apabila memperoleh klarifikasi atau data resmi tambahan.

Tag:

BERITA UTAMA