Jangan hanya baca beritanya.
Klik video YouTube untuk menyaksikan kronologi lengkap, fakta terbaru, dan perkembangan kasus.
š Tonton sekarang di Kabar Pers Bhayangkara TV!
MAGELANG ā Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SB (33) diamankan petugas setelah diduga kedapatan membawa sejumlah paket sabu dengan total berat 4,46 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Magelang, pada Senin (29/6/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” ujar Iptu Narto saat memberikan keterangan di Mapolres Magelang Kota, Jumat (31/7/2026).
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik yang diduga berisi sabu dalam penguasaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, SB mengaku masih menyimpan lima paket lainnya yang telah ditempatkan di sejumlah titik berbeda.
Petugas kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi penyimpanan tersebut. Dari lima lokasi yang ditunjukkan, polisi kembali menemukan lima bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan di dalam pelepah daun pisang.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 12 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 4,46 gram.
“Jadi total barang bukti yang telah diamankan sebanyak 12 bungkus plastik dengan berat keseluruhan 4,46 gram,” tegas Iptu Narto.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Magelang Kota masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang berkaitan dengan tersangka.
Polisi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Magelang Kota.
Atas dugaan perbuatannya, SB dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diterapkan oleh penyidik. Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Magelang Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurut kepolisian, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
(Red.)
Catatan Redaksi:
Tersangka yang diamankan masih menjalani proses hukum. Penetapan bersalah hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.











