TABANAN – Kasus tewasnya seorang pria berinisial IKD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, beredarnya video putri korban yang menangis histeris saat prosesi pemakaman memunculkan gelombang simpati sekaligus kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian setiap dugaan tindak pidana melalui jalur hukum.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, IKD diduga terlibat dalam pencurian seekor ayam milik warga pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Dugaan tersebut kemudian memicu kemarahan sejumlah warga hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski demikian, dugaan pencurian tersebut masih merupakan hasil penyelidikan awal dan belum pernah diuji melalui proses peradilan. Oleh karena itu, seluruh proses hukum masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan penyidik Polres Tabanan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan beberapa orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Menurutnya, rekaman CCTV tersebut kini menjadi salah satu alat bukti penting untuk mengidentifikasi identitas serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani menjelaskan, dari lokasi kejadian petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seekor ayam, sebilah golok, tas yang berisi tang, katapel, batu, dan sejumlah uang tunai. Seluruh barang bukti tersebut masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Peristiwa ini semakin menyita perhatian setelah beredar video yang memperlihatkan putri korban menangis sambil memanggil ayahnya saat jenazah tiba di rumah duka di Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng. Tayangan tersebut memunculkan simpati dari masyarakat yang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, khususnya anak-anak yang kini kehilangan sosok ayah.
Di sisi lain, banyak masyarakat juga mengingatkan bahwa apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, penyelesaiannya tetap harus melalui proses hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri dinilai tidak menyelesaikan persoalan, bahkan berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.
Keprihatinan serupa disampaikan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
Komnas HAM melalui Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali juga mengecam aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Selain meminta proses hukum dilakukan secara profesional, Komnas HAM berharap keluarga korban, terutama anak-anak korban, memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan yang memadai.
Dalam sistem hukum di Indonesia, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diperiksa dan diadili melalui proses hukum yang adil. Karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak-pihak yang melakukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Bali masih terus mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pidana dengan kekerasan serta menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red.)
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan pernyataan para pihak. Status IKD masih merupakan terduga pelaku pencurian karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kabar Pers Bhayangkara menjunjung asas praduga tak bersalah, tidak membenarkan segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian maupun tindakan main hakim sendiri.
Tangis Putri Korban Tuai Simpati, Polisi Dalami Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali

Popular Posts










