BOJONEGORO – Ramainya pemberitaan di sejumlah media massa serta berkembangnya informasi di tengah masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dikaitkan dengan salah satu perangkat Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, mendorong Redaksi Kabar Pers Bhayangkara melakukan penelusuran dan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), serta tidak aktifnya Sekretaris Desa dalam menjalankan tugas pelayanan di kantor desa. Mengingat informasi tersebut telah menjadi perhatian publik, Kabar Pers Bhayangkara memandang perlu melakukan investigasi sesuai kaidah jurnalistik.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Redaksi Kabar Pers Bhayangkara menghimpun informasi dari berbagai sumber serta menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Pandantoyo. Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai informasi yang berkembang sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dikonfirmasi.
Menanggapi permohonan konfirmasi tersebut, Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, memberikan jawaban melalui aplikasi WhatsApp pada 20 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Kepala Desa membantah adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa maupun anggaran desa lainnya oleh Sekretaris Desa.
“Tidak benar pak kalau Sekdes saya memakai dana DD, karena dana DD ataupun ADD ataupun BKKD semua sudah terlaksanakan. Memang Sekdes saya tidak masuk kantor karena sedang cuti karena tidak enak badan atau hamil muda,” tulis Siti Kholifah kepada Redaksi Kabar Pers Bhayangkara.
Kepala Desa juga menyampaikan bahwa menurutnya informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Biasa orang yang tidak suka pasti membuat berita yang tidak benar,” lanjutnya.
Menindaklanjuti jawaban tersebut, Redaksi Kabar Pers Bhayangkara kembali meminta data dan dokumen pendukung, termasuk dokumen administrasi yang berkaitan dengan status cuti atau izin Sekretaris Desa serta data lain yang dapat mendukung penjelasan Pemerintah Desa.
Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima dokumen maupun data pendukung yang diminta. Karena itu, redaksi belum dapat melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap keterangan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Desa Pandantoyo.
Kabar Pers Bhayangkara menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari proses investigasi dan verifikasi jurnalistik. Redaksi belum menarik kesimpulan ataupun menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa. Seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan pembuktian berdasarkan data, dokumen, dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Redaksi Kabar Pers Bhayangkara tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Pandantoyo, Sekretaris Desa, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, maupun pihak lain yang memiliki informasi dan dokumen yang relevan. Apabila di kemudian hari diperoleh data atau penjelasan resmi yang dapat diverifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan bagian dari proses investigasi jurnalistik. Informasi yang dimuat masih dalam tahap verifikasi dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Kabar Pers Bhayangkara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











