BOJONEGORO – Hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan KabarPersBhayangkara.id terkait polemik Sekretaris Desa (Sekdes) Guyangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, menemukan adanya perbedaan keterangan antara Pemerintah Desa Guyangan dengan Sekretaris Desa Yeni Purwaningsih, S.E. Perbedaan informasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat dan dinilai perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Penelusuran dilakukan melalui konfirmasi kepada Kepala Desa Guyangan, sejumlah perangkat desa, serta Sekretaris Desa yang bersangkutan. Selain itu, awak media juga mendatangi langsung Kantor Desa Guyangan untuk memastikan kondisi pelayanan pemerintahan desa.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada lebih dari satu perangkat desa, awak media memperoleh keterangan bahwa Sekretaris Desa disebut tidak menjalankan aktivitas pelayanan di kantor desa selama kurang lebih dua bulan. Keterangan tersebut disampaikan secara terpisah oleh beberapa perangkat desa yang mengaku mengetahui kondisi tersebut.
Selain persoalan kehadiran, beberapa perangkat desa juga menyampaikan kepada awak media bahwa nama Sekretaris Desa tidak tercantum dalam daftar absensi selama kurun waktu yang dimaksud. Di sisi lain, berkembang pula informasi mengenai adanya surat pengunduran diri maupun permohonan pensiun dini. Namun hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh dokumen resmi yang dapat membenarkan informasi tersebut.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, KabarPersBhayangkara.id melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Guyangan, Aida Mustofa.
Dalam keterangannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa sejak awal persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, Pemerintah Desa telah beberapa kali mengundang Sekretaris Desa untuk bermusyawarah mencari penyelesaian bersama.
Tidak hanya itu, Pemerintah Desa juga mengaku pernah mendatangi kediaman Sekretaris Desa untuk melakukan komunikasi secara langsung. Namun, menurut Kepala Desa, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.
Kepala Desa juga menyampaikan kepada awak media bahwa selama Sekretaris Desa disebut tidak aktif menjalankan tugas di kantor desa, hak berupa penghasilan tetap masih diterima sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kepala Desa mengungkapkan bahwa komunikasi internal Pemerintah Desa sempat mengalami kendala karena nomor WhatsApp sejumlah perangkat desa disebut telah diblokir oleh Sekretaris Desa. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kembali oleh awak media kepada beberapa perangkat desa yang menyatakan mengalami kondisi serupa.
Untuk memastikan informasi tersebut, KabarPersBhayangkara.id kemudian mendatangi Kantor Desa Guyangan pada Kamis (2/7/2026). Saat berada di lokasi, awak media mendapati Sekretaris Desa Yeni Purwaningsih sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Saat dimintai tanggapan mengenai berbagai informasi yang berkembang, Yeni membantah seluruh keterangan tersebut.
“Ada apa, Mas? Saya setiap hari masuk dan saya tidak pernah memblokir nomor WhatsApp perangkat yang lain,” ujar Yeni kepada awak media.
Pernyataan tersebut berbeda dengan hasil konfirmasi yang sebelumnya diperoleh awak media dari Kepala Desa maupun sejumlah perangkat desa.
Perbedaan keterangan antara Pemerintah Desa dan Sekretaris Desa tersebut hingga kini belum disertai penjelasan administratif maupun dokumen resmi yang dapat memberikan kepastian mengenai kondisi sebenarnya.
Karena itu, masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal serta tidak menimbulkan berbagai persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
KabarPersBhayangkara.id menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran lapangan, wawancara, dan konfirmasi langsung kepada para pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, KabarPersBhayangkara.id tetap membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada Sekretaris Desa Guyangan, Kepala Desa Guyangan, maupun pihak lain yang memiliki informasi dan dokumen resmi terkait persoalan ini.
Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta kepentingan publik.











