BOJONEGORO – Kabar Pers Bhayangkara kembali melanjutkan penelusuran terhadap dokumen kerja sama pemanfaatan Gedung Olahraga (GOR) Desa Sumberrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang saat ini digunakan sebagai lokasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penelusuran tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sekaligus upaya menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan proses verifikasi.
Dalam perkembangan terbaru, redaksi telah menerima salinan dokumen yang berkaitan dengan kerja sama tersebut, meliputi Surat Perjanjian Sewa Aset Desa, Addendum Perjanjian, dan Surat Kuasa yang berkaitan dengan perubahan pihak dalam perjanjian.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap salinan dokumen tersebut, redaksi mencermati beberapa bagian administrasi yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Salah satu hal yang menjadi perhatian redaksi adalah adanya perbedaan antara tanggal yang tercantum pada bagian pembuka Addendum Perjanjian dengan tanggal yang tercantum pada bagian penandatanganan dokumen. Selain itu, redaksi juga mencermati ruang lingkup kewenangan yang tertuang dalam Surat Kuasa serta beberapa kelengkapan administrasi lainnya yang masih memerlukan pencocokan dengan dokumen pendukung.
Redaksi menegaskan bahwa hasil penelaahan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik dan bukan merupakan kesimpulan bahwa dokumen tersebut tidak sah, mengandung pelanggaran hukum, maupun memiliki cacat hukum. Penelaahan dilakukan semata-mata untuk memperoleh gambaran administrasi secara utuh sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, proporsional, dan berimbang.
Dalam proses konfirmasi, Kepala Desa Sumberrejo, Nurhadi, menyampaikan kepada redaksi bahwa hasil telaah administrasi tersebut akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait sebagai bahan evaluasi. Menurutnya, apabila terdapat bagian administrasi yang masih perlu dilengkapi atau disempurnakan, hal tersebut akan dikomunikasikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, redaksi juga telah menerima penjelasan tertulis dari Udin, yang mengaku mewakili pihak SPPG. Dalam keterangannya, Udin menjelaskan bahwa perubahan penggunaan nama yayasan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administrasi, dan menurut keterangannya telah mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Penjelasan tersebut telah dimuat redaksi pada pemberitaan sebelumnya sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides, redaksi juga telah menyampaikan permohonan konfirmasi secara langsung kepada H. Ainu Anggara dan Windrawati selaku pihak yang tercantum dalam dokumen. Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan langsung dari keduanya.
Kabar Pers Bhayangkara menghormati setiap proses administrasi yang dilakukan oleh para pihak dan memandang bahwa penyempurnaan dokumen, apabila memang dipandang perlu oleh para pihak, merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sumberrejo, Yayasan Cahaya Lentera Kalbu, Yayasan Integral Tunas Bambu, H. Ainu Anggara, Windrawati, maupun pihak SPPG apabila terdapat penjelasan, koreksi, ataupun dokumen pendukung lain yang ingin disampaikan kepada publik.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi baru maupun penyempurnaan dokumen yang telah diverifikasi, Kabar Pers Bhayangkara akan memuat pembaruan pemberitaan sebagai bagian dari komitmen menjalankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, hasil konfirmasi kepada narasumber, serta proses verifikasi jurnalistik yang masih berlangsung. Informasi dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap keabsahan hukum suatu dokumen, melainkan sebagai penyampaian hasil penelusuran jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan maupun klarifikasi dari para pihak, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab.
Kabar Pers Bhayangkara Dalami Dokumen Kerja Sama SPPG di GOR Desa Sumberrejo, Verifikasi Administrasi Masih Berlangsung

Popular Posts










