Banner Kabar Pers Bhayangkara

PEMBUKAAN LAHAN DIDUGA UNTUK FASILITAS PT Intimkara di Morotai Jadi Sorotan.

MOROTAI – Aktivitas pembukaan lahan yang diduga akan digunakan sebagai lokasi mes karyawan dan penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, terus menjadi perhatian masyarakat.

Sorotan muncul bukan semata karena luas lahan yang dibuka mencapai lebih dari satu hektare, melainkan karena hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan resmi mengenai legalitas administrasi maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, pekerjaan pembukaan lahan diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di lokasi dan sebagian kawasan telah dibersihkan.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan mendasar mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, mekanisme penggunaan lahan, hingga proses sosialisasi kepada masyarakat masih belum memperoleh jawaban yang dapat diverifikasi secara terbuka.

Koordinator lapangan yang dikenal dengan nama Wandi saat ditemui wartawan mengaku tidak mengetahui terkait persoalan perizinan kegiatan yang sedang berjalan.

“Soal izin saya tidak tahu, karena itu urusan pimpinan,” ujarnya singkat.

Keterangan tersebut justru menambah perhatian publik karena aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung sementara informasi mengenai dokumen administrasi dan lingkungan belum tersampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Pemerintah Desa Cucumare juga mengaku belum menerima surat rekomendasi resmi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Kepala Desa Cucumare menyebut pembahasan penggunaan lahan memang pernah dilakukan, namun hingga kini belum terdapat dokumen resmi yang diterima pemerintah desa sebagai dasar administrasi kegiatan.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai diketahui baru melakukan pengecekan lapangan setelah aktivitas pembukaan lahan berjalan dan sebagian area telah dibersihkan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan, koordinasi lintas instansi, serta tahapan administrasi yang semestinya menjadi bagian dari proses sebelum kegiatan usaha dilaksanakan.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, Media Kabarpersbhayangkara.id telah melayangkan surat resmi permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak PT Intimkara melalui Bapak Arkan selaku pihak yang disebut mengetahui kegiatan tersebut.

Melalui surat bernomor 020/KPB-KONF/VI/2026, media mengajukan delapan pertanyaan penting, mulai dari kepastian status lahan, tujuan penggunaan lahan, kelengkapan perizinan, dokumen lingkungan, koordinasi dengan pemerintah desa, sosialisasi kepada masyarakat, progres pekerjaan, hingga keterbukaan informasi publik berupa papan proyek atau informasi kegiatan.

Namun hingga batas waktu penerbitan berita ini, surat konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan maupun jawaban resmi dari pihak PT Intimkara.

Media juga telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai terkait hasil pengecekan lapangan yang dilakukan instansinya. Akan tetapi hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.

Padahal, keterbukaan informasi mengenai kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai tingkat risiko usahanya.

Sementara itu, masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

Yang kini ditunggu masyarakat bukan sekadar aktivitas alat berat yang terus bekerja di lapangan, melainkan kepastian mengenai apakah seluruh tahapan administrasi, dokumen lingkungan, serta mekanisme perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabarpersbhayangkara.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Intimkara, Pemerintah Desa Cucumare, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(red)

Tag:

BERITA UTAMA