BOJONEGORO – Polemik mengenai status Sekretaris Desa (Sekdes) Guyangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Di balik berbagai informasi yang beredar mengenai berakhirnya masa tugas pejabat berinisial YP tersebut, fakta administrasi yang muncul justru menimbulkan pertanyaan baru terkait proses yang sebenarnya terjadi.
Berdasarkan penelusuran KabarPersBhayangkara.id, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi yang disampaikan kepada masyarakat mengenai apakah yang bersangkutan mengundurkan diri, diberhentikan, atau terdapat alasan lain yang menyebabkan tidak lagi menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa.
Situasi tersebut semakin menarik perhatian setelah Camat Trucuk, Saad Mujaddid, menyatakan bahwa pihak Kecamatan Trucuk belum menerima dokumen resmi apa pun dari Pemerintah Desa Guyangan terkait status Sekdes tersebut.
Menurut Saad Mujaddid, hingga pertengahan Juni 2026 pihak kecamatan belum menerima surat pemberitahuan, baik terkait pengunduran diri maupun pemberhentian Sekretaris Desa Guyangan.
“Hingga saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan dari desa, baik terkait pengunduran diri maupun pemberhentian Sekdes. Belum ada surat yang masuk ke kecamatan secara resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa setiap proses pemberhentian perangkat desa wajib melalui mekanisme administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, kecamatan belum dapat memberikan penilaian maupun mengambil sikap sebelum seluruh dokumen resmi diterima dan dipelajari.
Saad Mujaddid juga menegaskan bahwa apabila pemberhentian dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran tertentu, maka harus terdapat tahapan administrasi yang jelas, termasuk dokumen pendukung seperti surat peringatan maupun dasar administrasi lainnya.
“Jika nantinya ditemukan proses yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, tentu akan menjadi bahan evaluasi sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Pemerintah Desa Guyangan hingga kini belum menghasilkan penjelasan resmi terkait status Sekdes tersebut.
Saat dimintai keterangan, Kepala Desa Guyangan hanya memberikan jawaban singkat agar media berkoordinasi dengan pihak paguyuban karena informasi disebut disampaikan melalui satu pintu.
“Monggo langsung panggih ketua paguyupan mawon, sakniki 1 pintu,” jawab Kepala Desa Guyangan kepada media.
Meski demikian, redaksi kembali meminta agar penjelasan resmi dapat disampaikan langsung oleh Pemerintah Desa mengingat persoalan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain kepada kepala desa, media juga telah mengirimkan surat konfirmasi kepada YP untuk memperoleh klarifikasi mengenai status jabatannya, kronologi berakhirnya masa tugas, serta berbagai informasi lain yang diperlukan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi.
Di lapangan, sejumlah warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi tersebut. Beberapa warga bahkan menyampaikan adanya kendala dalam pengurusan administrasi desa sejak Sekdes tidak lagi aktif menjalankan tugasnya.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Jika memang telah terjadi pengunduran diri atau pemberhentian, kapan proses tersebut dilakukan? Apakah seluruh tahapan administrasi telah ditempuh sesuai ketentuan? Dan mengapa hingga saat ini dokumen resminya disebut belum diterima oleh pihak kecamatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban dari pihak yang berwenang. Sementara masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi yang berlarut-larut terkait jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Guyangan.
KabarPersBhayangkara.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(red)











