Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Perselisihan Rumah Tangga yang Berujung Laporan Polisi

BLITAR – Sebuah persoalan rumah tangga yang melibatkan warga Kabupaten Blitar kini memasuki proses hukum setelah salah satu pihak melayangkan laporan resmi kepada aparat kepolisian.

Pria berinisial S melaporkan istrinya berinisial WS bersama seorang pria berinisial NPH ke Polres Batu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang menurut pelapor telah menimbulkan dampak terhadap kehidupan rumah tangganya.

Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, kecurigaan mulai muncul setelah adanya perubahan sikap dan komunikasi dalam rumah tangga selama beberapa waktu terakhir. Situasi tersebut kemudian mendorong keluarga untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Pelapor mengaku memperoleh informasi mengenai keberadaan pihak yang dilaporkan di salah satu hotel di wilayah Kota Batu. Dengan pendampingan aparat kepolisian, pelapor bersama keluarga mendatangi lokasi tersebut.

Peristiwa tersebut selanjutnya berujung pada laporan resmi yang diterima pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/95/V/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JATIM tertanggal 27 Mei 2026.

Kuasa hukum pelapor, Omas Trio Prawira, SH, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini menunggu proses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain menempuh jalur hukum, pihak keluarga juga mengaku melakukan sejumlah langkah internal guna mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan lain yang berkaitan dengan keluarga maupun aset bersama.

Sementara itu, pemerintah desa setempat menyatakan keprihatinan atas persoalan yang terjadi dan berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Upaya komunikasi dan mediasi juga disebut akan dilakukan apabila memungkinkan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi kepada media. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak seluruh pihak yang terlibat sampai adanya keputusan atau ketetapan hukum yang berkekuatan tetap.(red)

© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.

Tag: