GIANYAR – Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang anggota Brimob Polda Bali bernama I Kadek Aditya Pradnyana Putra setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara Nomor 43/Pid.B/2026/PN Gin pada Senin (25/5/2026). Selain pidana penjara selama satu tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota Polri selama dua tahun.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, perkara tersebut bermula dari dugaan pencurian yang terjadi pada 29 Desember 2025 di wilayah Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Dalam proses persidangan disebutkan bahwa terdakwa diduga masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya laptop, dokumen kendaraan, serta sejumlah uang asing.
Tidak hanya itu, terdakwa juga disebut memesan jasa pembuatan kunci duplikat melalui media sosial untuk membawa kendaraan milik korban berupa mobil Daihatsu Terios.
Kendaraan tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak lain dengan nilai transaksi mencapai Rp102 juta. Sebagian dana hasil penjualan disebut ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga berdampak terhadap citra institusi penegak hukum karena dilakukan oleh aparat kepolisian aktif.
Dalam pertimbangannya, pengadilan juga menyoroti fakta bahwa terdakwa masih menjalankan aktivitas dinas seperti biasa setelah peristiwa penjualan kendaraan tersebut terjadi.
Atas putusan itu, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti utama untuk dikembalikan kepada korban, sementara alat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut disita untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi persidangan yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Gianyar. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap serta menjaga keberimbangan informasi.
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





