Polda Maluku, Brimob, Hukum, Penganiayaan, Propam Polri, Maluku, Kepolisian

AMBON – Polda Maluku memastikan penanganan dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Brimob berpangkat Briptu berjalan sesuai prosedur hukum serta dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Berdasarkan informasi yang diterima dari laporan di SPKT Polda Maluku, peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIT di depan Kantor OJK Karang Panjang.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan bahwa anggota yang dilaporkan berinisial Briptu DP dan merupakan personel Satbrimob Polda Maluku.

Menurutnya, laporan masyarakat yang telah masuk kini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku guna kepentingan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

“Setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Rositah dalam keterangannya.

Dari keterangan awal yang dihimpun, insiden itu diduga bermula saat kendaraan korban bersenggolan dengan kaca spion kendaraan yang dikendarai terlapor.

Peristiwa tersebut kemudian disebut berlanjut hingga kedua pihak berhenti di depan Kantor OJK Karang Panjang. Saat korban turun untuk memberikan penjelasan, diduga terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan.

Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian hidung serta patah gigi depan bagian bawah. Atas kejadian itu, korban telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Selain proses hukum pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku juga disebut telah melakukan langkah internal untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Polda Maluku menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun tindakan yang mencoreng institusi kepolisian.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran pidana ataupun kode etik, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak Polda Maluku terkait penanganan dugaan kasus penganiayaan. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil resmi proses penyelidikan aparat penegak hukum.

© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.

Tag: