BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora disebut tengah melakukan proses pemeriksaan internal terhadap seorang pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terkait kasus penggelapan mobil rental yang saat ini juga ditangani pihak kepolisian.
Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal nantinya akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Hendi, pegawai berinisial S yang sebelumnya dikabarkan tidak masuk kerja selama beberapa hari kini telah kembali aktif bekerja sejak pertengahan Mei 2026.
“Yang bersangkutan sudah kembali masuk kerja dan saat ini masih menjalankan aktivitas seperti biasa,” ujarnya usai menghadiri kegiatan di Mapolres Blora, Selasa (26/5/2026).
Namun pihak Kejari Blora belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan ketidakhadiran pegawai tersebut karena disebut masuk dalam ranah internal lembaga.
Selain ASN tersebut, seorang tenaga outsourcing yang bertugas sebagai petugas keamanan di lingkungan Kejari Blora dikabarkan hingga kini belum kembali bekerja.
Sementara itu, Satreskrim Polres Blora menyebut kedua pihak yang dilaporkan masih berstatus saksi dan belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan pemanggilan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil namun belum hadir memenuhi undangan pemeriksaan,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara masih terus berjalan dan status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan mobil rental tersebut dilaporkan oleh warga Kabupaten Blora. Namun salah satu laporan disebut telah dicabut setelah kendaraan yang dilaporkan berhasil ditemukan.
Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan aparat kepolisian terus melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak terkait dan proses hukum yang masih berjalan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum berkekuatan tetap.
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





