Pegawai Lapas Pamekasan Diamankan Terkait Dugaan Penyelundupan Narkotika

Hukum & Kriminal

Kabar Pers Bhayangkara, Pamekasan – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan berinisial AK diamankan petugas setelah diduga mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan lapas. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) saat yang bersangkutan hendak memasuki area tugas melalui pintu penjagaan.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, kecurigaan petugas muncul ketika AK membawa barang yang dinilai tidak lazim saat proses pemeriksaan standar di pos masuk. Petugas kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan benda yang diduga merupakan narkotika.

Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan, Syukron Hamdani, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah temuan awal, pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan yang bersangkutan serta melakukan pemeriksaan internal.

“Setelah ditemukan barang terlarang, kami langsung mengamankan oknum tersebut dan memerintahkan petugas untuk melakukan pendalaman serta investigasi lanjutan,” ujar Syukron Hamdani saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Selain memeriksa AK, pihak lapas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan tidak adanya jaringan penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.

Pihak Lapas Pamekasan selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Pamekasan guna ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Syukron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun, termasuk aparat pemasyarakatan.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada kepolisian dan menyerahkan penanganannya sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Syukron juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap ketika AK hendak menjalankan tugas pergantian jaga. Kecurigaan petugas di pintu masuk menjadi kunci terbongkarnya dugaan penyelundupan tersebut.

Saat ini, AK telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Proses ini dilakukan untuk menegakkan disiplin serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara.

Sementara itu, pihak Lapas Kelas II A Pamekasan telah memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi dan menyerahkan barang bukti serta keterangan terkait kronologi penangkapan. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum masih berlangsung. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(***)