JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring ilegal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program penegakan hukum nasional serta pemberantasan kejahatan siber lintas negara yang meresahkan masyarakat.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andhiko, S.I.K., M.I.Kom., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden RI dalam upaya memberantas praktik perjudian online yang memiliki jaringan internasional.
“Ini merupakan bagian dari implementasi program penegakan hukum yang sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait pemberantasan perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan sedikitnya 75 domain judi online yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga telah menjalankan operasional judi online tersebut selama kurang lebih dua bulan sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tak hanya melakukan penangkapan, penyidik Bareskrim Polri juga terus mendalami aliran dana dan menelusuri keberadaan server yang digunakan jaringan tersebut. Langkah itu dilakukan guna mengungkap aktor utama serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan aktivitas perjudian lintas negara tersebut.
Sementara itu, Interpol menyebut Indonesia mulai menjadi salah satu tujuan perpindahan operasi kejahatan siber transnasional setelah sejumlah negara di Asia Tenggara melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas perjudian online ilegal.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polri menegaskan akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian online maupun kejahatan siber lainnya guna menjaga keamanan digital dan melindungi masyarakat dari dampak negatif praktik ilegal tersebut. (Red)
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





