Satpol PP Madiun Intensifkan Razia Minuman Beralkohol Ilegal, Puluhan Botol Diamankan di Kecamatan Jiwan

MADIUN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Madiun kembali menggencarkan operasi penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Madiun. Kali ini, kegiatan operasi dilaksanakan di wilayah Kecamatan Jiwan dengan hasil penyitaan puluhan botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi yang diduga melanggar ketentuan peraturan daerah.

Operasi penegakan peraturan daerah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan rutin guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.

“Dalam kegiatan operasi penegakan perda di wilayah Kecamatan Jiwan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari beberapa lokasi,” ujar Danny, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya preventif untuk meminimalisir dampak negatif akibat peredaran minuman beralkohol ilegal di masyarakat.

Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha maupun masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Pemerintah Kabupaten Madiun berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan yang aman dan tertib dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah masing-masing.(Red)

© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.