SUMENEP — Polemik dugaan transaksi kendaraan bermasalah yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian di Kabupaten Sumenep terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Pernyataan bantahan dari pihak terlapor kini mendapat respons tegas dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
A. Effendi, SH, selaku kuasa hukum korban yang dikenal dengan sapaan Mbk Icak, menegaskan bahwa laporan yang diajukan memiliki dasar yang jelas. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan diuji dalam proses hukum resmi.
“Kami tidak menyampaikan sesuatu tanpa dasar. Semua akan kami buktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Effendi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, bantahan yang disampaikan oleh pihak terlapor merupakan bagian dari hak setiap individu. Namun demikian, pembuktian atas suatu perkara tidak cukup hanya melalui pernyataan, melainkan harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif dan transparan.
Effendi juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga menemukan kejelasan hukum. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional, tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
“Harapan kami, proses ini berjalan terbuka dan adil. Kepercayaan publik terhadap hukum harus dijaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan kesiapan untuk menghadirkan dokumen pendukung, saksi, hingga bukti komunikasi yang dinilai relevan dengan perkara tersebut. Seluruhnya akan disampaikan dalam forum hukum yang sah agar dapat diuji secara menyeluruh.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi hal yang harus dijunjung. Namun, proses hukum tetap diperlukan untuk memastikan kebenaran secara objektif dan menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari pihak terlapor maupun institusi terkait. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum. Para pemerhati menilai, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan berbagai pihak.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi sepihak, serta menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan dinamika yang terus berkembang, publik berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum yang adil serta menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor melalui kuasa hukum serta informasi yang berkembang. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi.











