SUMENEP — Dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, kian menjadi perhatian publik. Perkara yang disebut berlangsung sejak akhir 2025 ini kini berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum.
Informasi awal terungkap setelah salah satu keluarga penerima manfaat melakukan pengecekan data rekening melalui pihak perbankan. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan adanya perbedaan antara nominal bantuan yang seharusnya diterima dengan dana yang masuk ke rekening penerima. Sejumlah warga bahkan mengaku tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya.
Situasi ini memicu kegelisahan di tengah masyarakat. Sebanyak 33 warga penerima bantuan kemudian sepakat menempuh jalur hukum sebagai upaya memperjuangkan hak mereka secara sah.
Kuasa hukum warga, Achmad Supyadi, SH., MH, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Polres Sumenep pada 10 Februari 2026. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan kepada awak media pada kegiatan konferensi pers di wilayah Kabupaten Sumenep.
Menurut Supyadi, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah mencoba melakukan komunikasi dengan pemerintah desa setempat. Dalam proses tersebut, disebutkan sempat ada komitmen untuk melakukan pengembalian dana.
“Upaya komunikasi sudah kami lakukan sebelumnya. Bahkan sempat ada pernyataan akan dilakukan pengembalian, namun hingga kini belum terealisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan yang telah masuk saat ini tengah diproses oleh penyidik dan menunjukkan perkembangan signifikan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Perkembangan penanganan perkara terus berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan telah kembali melakukan koordinasi dengan penyidik pada 22 April 2026 guna mendorong percepatan penanganan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat penerima bantuan sosial. Penanganan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.
Sebagai catatan, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di tingkat desa belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak pelapor dan kuasa hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berada dalam asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam proses penyajian informasi. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
—











