SUMENEP – Dugaan kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian kembali menjadi perhatian publik. Seorang warga asal Kepulauan Kangean, yang dikenal dengan panggilan Mbk Icak, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat transaksi kendaraan yang berujung persoalan hukum.
Peristiwa tersebut bermula dari adanya titipan kendaraan jenis Suzuki R3 kepada korban. Dalam prosesnya, kendaraan tersebut kemudian ditukar dengan unit lain jenis Innova yang dikenal dengan sebutan “barong”. Namun, di kemudian hari diketahui bahwa kedua kendaraan tersebut merupakan bagian dari usaha rental.
Situasi menjadi semakin rumit ketika pemilik kendaraan menarik kembali unit tersebut. Akibatnya, korban berada pada posisi dirugikan tanpa kejelasan pengembalian dana yang telah dikeluarkan.
Dalam perkembangan kasus ini, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polres Sumenep. Oknum tersebut disebut berinisial R. Sejumlah informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan pola kejadian serupa yang dialami oleh pihak lain, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, A. Effendi, SH, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menempuh langkah hukum lanjutan. Ia mengungkapkan bahwa laporan sebelumnya telah disampaikan ke unit internal kepolisian, namun belum membuahkan hasil yang diharapkan.
“Kami berharap ada penanganan yang lebih serius agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menilai pentingnya transparansi dalam proses penanganan perkara, terutama mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Langkah pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi disebut sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum bagi kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumenep terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang dari semua pihak.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Para pengamat menilai bahwa penanganan yang transparan dan profesional sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan pihak ketiga, serta memastikan legalitas kepemilikan barang sebelum melakukan kesepakatan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak korban dan kuasa hukum, serta informasi yang beredar di masyarakat. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengedepankan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.











