
Mojokerto – Seorang pria berinisial MAA (42) yang diduga mengaku sebagai wartawan dari media online mabesnews.tv diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Petugas mengamankan terduga saat berada satu meja dengan seorang perempuan berinisial WS (47), yang diketahui berprofesi sebagai pengacara sekaligus bagian dari divisi hukum sebuah lembaga rehabilitasi di Sidoarjo.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan uang sebesar Rp3 juta yang diduga baru saja diterima oleh terduga dari WS. Uang tersebut ditemukan dalam sebuah amplop putih yang disimpan di dalam tas milik terduga.
Selain uang, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, termasuk kartu identitas yang salah satunya mencantumkan profesi sebagai wartawan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terduga.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindakan pemerasan.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat, kemudian langsung menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa uang,” ujarnya,
Minggu (15/3/2026).Saat ini, terduga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa status profesi yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan aparat mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil resmi dari proses hukum yang berjalan.(***)
________________________________________________


