
Kabar Pers Bhaya gkara, Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali melanjutkan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang dengan menggelar rekonstruksi di wilayah Kota Batu dan Pasuruan.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian berdasarkan hasil penyidikan, keterangan tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur hukum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyampaikan bahwa rekonstruksi bertujuan memastikan kesesuaian antara fakta lapangan, hasil autopsi, dan keterangan para pihak yang terlibat.
“Seluruh tahapan dilakukan untuk menguji konsistensi keterangan dan memperkuat pembuktian secara hukum,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat sipil turut memberikan perhatian terhadap proses hukum yang berjalan. Wali Kota LIRA Batu, Rudi Cahyono, menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum yang dinilai terbuka dan profesional.
“Proses hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa pengecualian, demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Senada, Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, menegaskan pentingnya penegakan hukum secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan nantinya.
“Kami mendorong agar perkara ini diproses secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Rekonstruksi juga dihadiri tim kuasa hukum keluarga korban yang mengawal langsung jalannya proses. Pihak keluarga berharap penanganan perkara dapat berjalan tuntas dan memberikan keadilan melalui mekanisme hukum.(red)
