
SUMENEP – Aparat penyidik dari Polres Sumenep menetapkan seorang aparatur sipil negara berinisial AH (48) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 2 Maret 2026.
Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/Sk/106/III/RES.1.11/2026/Satreskrim.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa AH diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
Perkara tersebut diduga bermula dari sebuah peristiwa yang terjadi pada 22 Februari 2023 sekitar pukul 14.47 WIB di salah satu unit layanan Bank Rakyat Indonesia yang berada di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.
Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status perkara.
Kasus yang menyeret seorang aparatur negara ini langsung menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep. Hal itu tidak lepas dari posisi tersangka yang diketahui berstatus aparatur sipil negara.
Sejumlah kalangan menilai proses penanganan perkara harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Seorang pemerhati kebijakan publik di Sumenep menyampaikan bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Transparansi penting agar publik mengetahui bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum A. Effendi, S.H menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap seorang aparatur negara menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum selama penyidik telah memiliki dasar pembuktian yang cukup.
“Hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan ataupun status sosial. Jika penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, maka proses hukum harus tetap berjalan,” kata Effendi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum selanjutnya.
Apabila nantinya terbukti bersalah melalui proses persidangan, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang memuat ancaman pidana penjara hingga empat tahun. (Red)


