
MAKASSAR – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Pirman setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama, yang berujung meninggal dunia.
Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi yang berlangsung sesuai ketentuan internal yang berlaku.Dalam proses persidangan etik, terperiksa sempat menyampaikan pembelaan dengan menyebut hanya melakukan satu kali pukulan.
Namun berdasarkan hasil visum medis serta keterangan 14 saksi yang dihadirkan, majelis komisi menyimpulkan telah terjadi tindakan kekerasan berulang yang berdampak fatal.Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi Etik menilai perbuatan yang bersangkutan sebagai pelanggaran berat dan mencederai nilai-nilai profesionalitas serta integritas institusi .
Selain penjatuhan sanksi PTDH terhadap Bripda Pirman, tiga anggota lainnya juga dijadwalkan menjalani sidang etik karena diduga terlibat dalam tindakan yang mengarah pada obstruction of justice, termasuk dugaan upaya menghilangkan barang bukti.
Proses pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan final.Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas internal.Sementara itu, proses hukum pidana tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang masih dalam proses pemeriksaan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.(red)


