🔥 Breaking News: Selamat datang di Kabar Pers Bhayangkara | Berita Cepat, Tepat, Akurat
Screenshot_20260303-183629
Foto Ilustrasi

SUMENEP – Dugaan tindak pidana yang menyeret seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Sumenep menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan seorang anggota polisi berinisial R, berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), yang berdinas di Polsek Kangayan, diduga terlibat persoalan serius dengan seorang perempuan berinisial VA.

Perkara ini mencuat setelah VA mengungkap adanya dugaan tekanan dan ancaman terkait kehamilan yang dialaminya. Dalam pengakuannya, korban menyebut terdapat unsur paksaan untuk menggugurkan kandungan. Tuduhan tersebut memicu keprihatinan luas karena melibatkan aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari institusi kepolisian setempat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Seorang warga Sumenep yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif. “Kami ingin kasus ini ditangani terbuka. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum. Tapi tetap harus adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Dalam informasi yang beredar, terduga juga disebut sempat menyampaikan pernyataan yang dinilai kurang pantas terkait statusnya sebagai anggota kepolisian. Namun klaim tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Dalam informasi yang beredar, terduga juga disebut sempat menyampaikan pernyataan yang dinilai kurang pantas terkait statusnya sebagai anggota kepolisian. Namun klaim tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.

Pengamat hukum pidana yang dimintai tanggapan menyatakan bahwa setiap anggota kepolisian tetap tunduk pada hukum yang berlaku. “Secara prinsip, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Namun proses pembuktian harus melalui mekanisme yang sah, baik secara etik maupun pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri berada di bawah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Jika terdapat laporan resmi, maka proses pemeriksaan etik dapat berjalan paralel dengan proses pidana, apabila unsur pidana terpenuhi.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan kemungkinan pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Bareskrim Polri. Namun hal tersebut masih sebatas rencana dan belum dapat diverifikasi secara resmi.

Media ini telah berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (Red)